Restribusi Sampah di Pajak Lama Bagan Batu, Apakah Ada Setoran Pemilik Pajak ke Petugas Kebersihan..?

 

Yayasan Bangun Sejahtera

Bagan Sinembah l tbinterpol. com

Kutipan restribusi sampah di pajak lama Bagan Batu masih menuai pertanyaan dikalangan publik, apakah ada setoran dari pemilik Los pajak lama dengan pihak petugas kebersihan.

Hal ini disebabkan lantaran sampah yang berserakan di trotoar jalan dan kurangnya rasa tanggung jawab oknum terkait dengan persoalan ini.

Sementara menanggapi masalah sampah ini, kepala Dinas DLHK Rohil Suwandi, S, sos saat di konfirmasi melalui whatshapnya selasa, (28/03/23) menjawab, [28/3 11.57] Kadis Dlh: Sampah khan udh diangkat sjk semlm
[28/3 11.59] Kadis Dlh: Sebenrnya tak ada kendala.. mklmlh awal puasa.

Namun saat disinggung mengenai restribusi, Suwandi, S. Sos menjawab, [28/3 12.12] Kadis Dlh: Kl mslh retribusi lgsg aja ke amran
[28/3 12.13] Kadis Dlh: Krn dia yg lbih tau.

Dan ditanya tentang, apakah diperbolehkan kan mengutip restribusi tanpa karcis atau bukti setoran sah, dan dijawab, Diperbolehkan.. krn pajak lama pnya pribadi.

Akhirnya pertanyaan publik mengarah mengenai setoran pemilik pajak ke petugas Parkir, apakah ada dan berapa nominalnya, dan sampai berita ini terbit, sang pemilik pajak dan petugas kebersihan belum menanggapi, meski konfirmasi telah dilayangkan melalui whatshap, selasa, (28/03/23). ( tf/ fr).

Related posts