adung, tbinterpol.com | – Dalam bulan suci ramadhan Lapas kelas llA Kerobokan menggelar Pesantren kilat yang telah di buka di Masjid At-Taubah Lapas Kerobokan, Selasa (28/03) dan berlanjut selama bulan ramadhan
Dalam pembukaan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua MUI Provinsi Bali dan Pembina Yayasan Insan Pilihan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Pesantren Ramadhan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya dalam pembinaan kerohanian warga binaan.
“Kegiatan Pesantren Ramadhan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi dari UU Pemasyarakatan yang baru yakni UU No. 22 Tahun 2022. Dalam UU tersebut diamanatkan pembinaan para narapidana selama menjalani masa pidana di lapas, salah satunya pembinaan kerohanian”, ujar Gun Gun.
Gun Gun juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar tidak berkecil hati selama menjalani ibadah puasa di lapas.
“Berada di Lapas tidak selalu dalam konotasi negatif, banyak juga orang besar yang terlahir dari Lapas. Sisi positifnya teman-teman sekalian bisa lebih khusyuk menjalani ibadah selama bulan Ramadhan disini”, pesannya.
Dalam kegiatan pesantren ramadhan di Lapas dan Rutan se-Provinsi Bali ini menggandeng pihak ketiga yakni Yayasan Insan Pilihan dalam membina dan meningkatkan kualitas ibadah warga binaan.
Senada yang disampaikan kepala lapas kelas llA Kerobokan Fikri Sihombing bahwa dalam pesantren kilat dirangkai dengan acara sholat tarweh dan di isi tausiah agama yang bekerja sama dengan Kementerian Agama .
” Selanjutnya dilaksanakan tadarus Alquran ” Jelas Kalapas .
Dengan digelarnya pesantren kilat selama bulan romadhon diharapkan warga binaan tertanam mental spiritual keimanannya lebih mantab ,sehingga dengan sendirinya akan menumbuhkan kesadaran diri tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum .
” Iman merupakan benteng utama bagi insan yang beriman guna membentengi diri dari perbuatan yang melanggar agama dan hukum ” Terang Fikri saat dihubungi awak media nasional tbinterpol.com
Iskandar