Pelalawan l tbinterpol. com
Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan uang di wilayah hukumnya.Jumat (28/04/2023)
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.SIK. Melalui Kapolsek Bunut AKP. Daniel Selamat Nainggolan.S.IP. Menyampaikan telah mengamankan seorang pelaku penggelapan uang atas nama Roni Simatupang (23) tahun, pekerjaan sopir, warga kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau.
Pelaku RS di amankan Polsek Bunut atas laporan Ciki Jan Nora (23) tahun, warga desa Kuala Sumumdam Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan atas penggelapan uang milik Elfastri (51) tahun warga desa Kuala Sumumdam, saksi Anisa Rahmi (Ica – 25) tahun dengan alamat yang sama. Dengan barang bukti 1 (Satu ) buah dompet warna Coklat hitam, uang sebanyak Rp. 5.900.000.(Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah
Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu (26 April 2023) sekira Jam 19.30 wib saudari.Anisa Rahmi alias ICA (Saksi 2) menyuruh supirnya atas nama. Roni Simatupang (Pelaku) untuk mengantar barang toko berupa bahan sembako, rokok dan lainnya kepada 5 ( Lima ) orang pelanggan di wilayah kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan Riau sekaligus mengambil uang tagihan ke pelanggan yang di antar barangnya tersebut.
Sa’at itu pelaku berangkat bersama anggota atas nama Gilang, dengan menggunakan 1 unit mobil Pic Up L 300 warna Hitam BM 9963 CJ milik korban.
Setelah berangkat mengantarkan barang toko berupa sembako, rokok dan lainnya, di tunggu hingga malam hari terhadap pelaku (Roni Simatupang) dan anggota toko tidak juga kunjung pulang.
Pada saat itu korban dan juga saksi berusaha menghubungi nomor Handphone (Hp) milik pelaku namun tidak di angkat, saat itu korban (Pelapor) merasa curiga dengan hal tersebut.
Selanjutnya,hingga hari Kamis (27 04/2023) terhadap supir (Pelaku) dan anggota toko tidak juga kembali ke toko untuk menyetor uang yang telah di ambil oleh pelaku dari pelanggan yang di antarkan barangnya tersebut.
Kemudian,sekira jam 10.00 wib Pelaku (Roni Simatupang) menghubungi korban (Pelapor) dan mengatakan ” Pak ini aku Roni, uang belanjaan toko yang semalam sama aku. Dan aku tidak kerja lagi. uang nya aku pakai dulu, terus mobil aku tinggal di jalan lintas arah ke Kerumutan”
Dan saat di tanya oleh korban keberadaan nya, pelaku langsung mematikan handphonenya.
Mengetahui hal tersebut pelapor (Korban) merasa telah dirugikan oleh perbuatan pelaku (RS) yang membawa kabur uang hasil penjualan barang sembako di toko miliknya
Atas kejadian tersebut pihak Pelapor (Korban) mengalami kerugian sekitar Rp 11.036.000 (Sebelas Juta Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah ).
Atas prihal tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Bunut Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis penangkapan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan.S.I.P. Pada hari Kamis Tanggal 27 April 2023 sekira Jam 14.00 wib langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan si korban
Dari hasil Lidik yang di bantu oleh Team Ops Polres Pelalawan, diketahui bahwa pelaku telah berada di Pekanbaru, kemudian Kanit Reskrim bersama dengan 2 orang anggota langsung bergerak ke Pekanbaru.
Selanjutnya,sekira Jam 19.00 wib diketahui pelaku Roni Simatupang sedang duduk di sebuah warung tempel benen, di Jalan.Subrantas Kecamatan Tampan Pekanbaru,Riau. melihat hal tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan anggota langsung mengamankan pelaku (RS)
Saat diamankan pelaku (RS) tidak bisa melakukan perlawanan (pasrah) selanjutnya setelah di Interogasi pelaku mengakui telah menggelapkan uang majikan nya kisaran Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) bersama dengan temannya atas nama Eli Simatupang alias Galang (belum diamankan) yang saat hendak pergi mengantar barang toko ke pelanggan di kecamatan Kerumutan di jemput oleh Pelaku di rumahnya.Namun saat pergi ke Pekanbaru terhadap. Eli,S (Galang) tidak ikut.
Pada sa:at itu dari dalam dompet pelaku (RS) diamankan uang sebanyak Rp. 5.900.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).Dan diakui oleh pelaku adalah uang korban yang telah di gelapkannya.
Sebagian uang telah habis untuk membeli makan ,minum, rokok dan membeli Cip, sebanyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).Uang juga telah dikirim ke orang tua nya di kampung (Medan) untuk keperluan membeli susu anaknya yang masih kecil.
Berikutnya uang sebanyak Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diberikan kepada ke.Eli.S (Galang).
Selanjutnya, pelaku juga mengakui bahwa terhadap 1 unit mobil Pic Up L 300 milik korban dan anggota kerja toko atas nama Gilang di tinggal oleh pelaku (RS) di jalan Lintas Kecamatan Kerumutan, (yang sebelumnya telah di jemput oleh korban)
Kemudian pelaku juga mengakui tujuannya ke Pekanbaru adalah untuk melarikan diri, namun berkat gerak cepat tim Reskim Polsek Bunut, pelaku dapat di amankan saat sedang menunggu Mobil Bus Lintas tujuan Medan (Sumut)
Saat ini,terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya, atas pelaku penggelapan di kenakan Pasal 372 KUHPidana
Selama Giat situasi aman dan kondusif,” imbuh Kapolsek Bunut AKP. Daniel Selamat Nainggolan.S.IP. (Dn – rls).