Bali.tbinterpol.com.|-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar kegiatan Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Imigrasi se- Bali sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kamis (4/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian menjelaskan fungsi Keimigrasian sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 kepada awak media. Anggiat mengungkap bahwa fungsi keimigrasian demikan dinamis mulai pelayanan sampai dengan penegakan hukum tetapi dibingkai dalam satu konsep yaitu penjaga kedaulatan negara. “selain berperan sebagai penjaga kedaulatan negara, Imigrasi juga berperan untuk meningkatkan kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat, simpelnya terkait dengan kepariwisataan” ucapnya.
Anggiat menambahkan bahwa sejak maret tahun 2022 telah dikeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang hendak akan masuk ke Indonesia. “sampai tanggal 23 April 2023 sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA)” jelasnya.
Selanjutnya dalam pencapaian kinerja pada catur wulan I tahun 2023 Anggiat menyebut bahwa Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor. “lebih dari 30 ribu masyarakat Indonesia di Bali yang sudah berpotensi keluar masuk negara, artinya ada perubahan kesejahteraan” tuturnya. Anggiat menambahkan bahwa dari sekian paspor yang telah dikeluarkan, tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya. “tidak serta merta, dalam waktu 4 bulan ini ada 521 orang WNI yang kita tolak permohonan paspornya” ucap Anggiat.
Kemudia, Anggiat memaparkan terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk pada Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berjumlah 1.164.042 orang, Data Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Ijin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 4821 orang. Dari jumlah data perlintasan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan bahwa jajaran imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing selama berada di Bali. “sudah ada 101 Warga Negara Asing yang kami telah deportasi dengan berbagai permasalahan baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan bahwa selain data perlintasan melalui udara, Imigrasi di Bali juga terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa, Padang Bai dan Celukan Bawang. “tercatat lalu lintas melalui laut, pada TPI Benoa sejumlah 37.264 orang, dan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang” tambahnya.
Terakhir, Barron Ichsan mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk. “ayo dilaporkan, jangan hanya berani menvideokan terus memviralkan, namun tidak dilaporkan dan kemudian orangnya dilepas” ajaknya.
Isk