Ungkap Kasus Pencurian Ranmor (Mobil Pick Up), Polres Jembrana Gelas Press Release

Jembrana.tbinterpol.com – Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H. dalam Press Release dengan wartawan di Aula Polres Jembrana menyampaikan Polres Jembrana ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Mobil Pick Up) merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 DK 8581 AH, yang terjadi pada hari Jumat (5/5/2023) sekira pkl 08.00 wita di halaman rumah kost berikut dengan STNK dan BPKB yang diambil pelaku di dalam lemari kamar dan untuk 1 (satu) buah kunci kontak mobil bertempat di bawah kasur di dalam kamar kost korban sdr I Ketut Nawa Puja yang beralamat di Jl. Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Rabu (10/5/2023) pkl 12.30 wita.

Lebih lanjut kata AKP Androyuan, Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Korban Sdr I Kt Nawa Puja selaku pemilik mobil telah kehilangan mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 DK 8581 AH, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut, atas laporan tersebut dengan tidak menunggu waktu lagi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K. melakukan penyelidikan dan hasil lidik serta bukti yang di dapat bahwa diketahui pelaku bernama Herman bersama dengan Andrik Sukisno kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk Herman dan Andrik Sukisno di dalam kamar kost yang beralamat di Jalan Sumatra 131-133, Dusun Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur bertempat di rumah masing-masing, dan dari hasil introgasi terhadap Herman dan Andrik Sukisno mengakui perbuatan tersebut dan rencananya 1 (satu) unit mobil tersebut akan dijual akan tetapi keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

“Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, tersangka HERMAN bersama Andrik Sukisno menyewa 1 (satu) kamar kost di TKP. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita, Tsk Andrik Sukisno membuat kopi di belakang dan Tsk Herman mengatakan kepada Andrik Sukisno agar memantau situasi di sekitar kost dan Herman sudah mebawa 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hitam berjalan ke kamar Korban I Kt Nawa Puja yang dalam keadaan kosong kemudian membuka baut engsel pintu kamar kost, kemudian Herman masuk ke dalam kost tidak beberapa lama Herman keluar dari kamar kost korban dengan membawa 1 (satu) buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut dan menaruhnya disamping tempat Andrik Sukisno duduk sambil memantau situasi, kemudian ANDRIK SUKISNO bersama Herman menuju kamar kost korban untuk memasang kembali baut engsel kamar kost. Setelah itu Andrik Sukisno mengambil STNK dan BPKB kendaraan tersebut dan membawanya ke dalam kost memasukkan BPKB dan STNK ke dalam 1 (satu) buah tas gendong warna hitam milik Herman, kemudian Herman menuju gerbang utama kemudian membuka baut engsel gembok pintu gerbang utama sehingga pintu gerbang terbuka baru kemudian Herman langsung mengambil 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH yang diparkir di depan kamar kost korban dan mengeluarkan mobil tersebut sampai di depan kost kemudian Andrik Sukisno menutup pintu gerbang utama dan kembali ke dalam kamar kost untuk mengambil 1 (satu) buah tas gendong warna hitam dan keluar dari halaman kost melalui pintu gerbang kecil yang ada disebelahnya dan menuju mobil yang curi, kemudian naik ke mobil tersebut yang dikemudikan oleh tsk Herman pergi meninggalkan TKP,” jelas Kasat Reskrim.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, Nosin : 4G17C003983, Noka : MHMT120SPYR035840, STNK : NY INDRAWATI, Alamat Jln. Nangka G Blibis No. 11 Denpasar beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya; 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hitam,1 (satu) buah tas gendong warna hitam,” ungkapnya.

“Dalam kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), terhadap tersangka Herman dan Andrik Sukisno dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

(Red.Sw.)

Related posts