Badung,tbinterpol.com |-
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, telah dilaksanakan sidang mediasi kedua perkara perdata No.207/Pdt.G/2023/PN.DPS, mengenai perbuatan melawan hukum yang mana dalam perkara tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung menjadi Turut Tergugat III. Selanjutnya dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung maka BPN Badung memohon Bantuan hukum Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, S.H., M.H. melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk selanjutnya membantu mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.

Bahwa agenda sidang telah berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dengan agenda pemanggilan para pihak baik dari penggugat, tergugat, serta turut tergugat, yang dalam hal ini Turut Tergugat III dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung David Christian Lumban Gaol, S.H., dan Eva Nur Aryanti, S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertindak mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung sebagai Turut Tergugat III di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam agenda tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Adapun, para pihak telah sepakat menunjuk I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, S.H., M.H selaku Hakim Mediator. Kedua, agenda sidang pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda Mediasi dengan penyampaian resume perkara perdata dari pihak Tergugat I. Ketiga, agenda sidang pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 dengan agenda Medisi dengan penyampaian resume perkara perdata dari pihak para Penggugat dan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, selanjutnya pemberian kesempatan oleh Hakim mediator untuk para pihak dapat menyampaikan pendapat.
Bahwa kasus posisi gugatan berawal dari Penggugat I adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1032/ Desa Dalung, Gambar Situasi Nomor: 6823/1988 tanggal 10 Nopember 1988, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta (saat ini kecamatan Kuta Utara), Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (saat ini kabupaten badung) Provinsi Bali, Luas 1975 m2.
Penggugat II adalah anak dari pemilik tanah tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk menutupi modal usaha yang sebelumnya dipergunakan untuk kerjasama usaha di bidang travel yang mana pada bulan Maret 2020 tidak berjalan sesuai dengan rencana, akibat dari dampak pandemic Covid 19. Lalu diperkenalkan Penggugat II oleh Turut Tergugat IV kepada Tergugat I yang dikatakan sebagai seorang penyedia dana yang dapat memberikan pinjaman sejumlah uang.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020 dilangsungkan pertemuan untuk pertama kalinya antara para penggugat dengan Tergugat I, dengan kesepakatan pinjaman sejumlah Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelunasan 3 (tiga) bulan yang dipakai sebagai jaminan pelunasan hutang penggugat I. Namun, ternyata setelah itu diberikan rincian perhitungan uang yang akan dipinjam, ternyata Penggugat II hanya menerima Rp. 1.805.000.000 (satu miliar delapan ratus lima juta rupiah), yang mana telah dilakukan pemotongan – pemotongan oleh Tergugat I, namun Penggugat II hanya menerima karena terdesak.
Pada tanggal 23 Maret 2020 dihari yang sama, Para Penggugat diajak Tergugat I ke kantor Notaris Turut Tergugat I untuk menandatanganai Akta Pengakuan Hutang yang mana di informasikan oleh Tergugat I bahwa pinjaman uang yang akan ditulis Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Penjelasan yang diberikan Tergugat I dikarenakan sebagai penggabungan pinjaman pokok ditambah dengan bunganya supaya di dalam akta pengakuan hutang tidak memuat pengenaan bunga atas pinjaman yang diberikan Tergugat I. Pada akhirnya Penggugat I, mau menandatangani Akta Pengakuan Hutang No. 40 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
Mendekati jadwal jatuh tempo, tanggal 23 Mei 2020 Penggugat II ingin melakukan perpanjangan hutang. Pada tanggal 29 Juni 2020, bertempat di rumah makan Warung Mina Dalung dilangsungkan pertemuan antara Para Penggugat dengan Tergugat I bahwa Tergugat I menyodorkan surat – surat kepada Penggugat I dan istri penggugat yang diarahkan untuk di lakukan penandatangan tanpa diberikan kesempatan untuk dibaca.
Pada tanggal 2 agustus 2020, Penggugat II menginformasikan kepada Tergugat I bahwa dirinya dan Penggugat I sedang melakukan proses pengajuan permohonan kredit kepada LPD Padang Luwih yang akan dipergunakan untuk melunasi hutang kepada Tergugat I, lalu meminta foto sertipikat objek sengketa yang asli sebagai syarat permohonan kredit namun tidak mendapat respon dari Tergugat I.
Pada tanggal 11 September 2020, Penggugat II mendapat informasi dari LPD Padang Luwih setelah melakukan pengecekan terhadap sertipikat objek sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat III), ternyata sertipikat objek sengketa telah dibalik nama menjadi atas nama tergugat I.
Pada faktanya menurut Penggugat I, telah dijebak Tergugat I bahwa yang ditandatangani pada saat itu bukan Perjanjian Perpanjangan Hutang namun Akta Jual Beli No. 01 tanggal 29 Juni 2020, Akta Kuasa Nomor 02 tanggal 29 Juni 2020, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 03 tanggal 29 Juni 2020.
Bahwa oleh karena Akta Jual Beli tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan peralihan hak atau balik nama, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Badung maka dilakukan gugatan sebagai Turut Tergugat III. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut maka Kepala BPN Kabupaten Badung sebagai Turut Tergugat III.
Pemberian bantuan hukum kepada Kepala BPN Kabupaten Badung merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang mana hal tersebut didasarkan pada Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Bahwa dalam hal ini JPN bertindak mewakili pemerintah yakni Kepala BPN Kabupaten Badung yang sedang menjalani proses persidangan sebagai Turut Tergugat III.
Agenda sidang Mediasi yang berlangsung hari ini telah berjalan dengan lancar dan tertib dan dinyatakan bahwa agenda mediasi telah gagal sehingga dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara yang akan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar.
Isk