DENPASAR -tbinterpok.com | Bertempat di ruang Sahadewa Kanwil Kemenkumham Bali dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) evaluasi kebijakan terkait Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.Senin 15/05/23

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti dan Ketua Organisasi Badan Hukum (OBH) Peradi sebagai narasumber, dihadiri oleh Akademisi, LBH Universitas, LBH yang tidak lolos verifikasi di Tahun 2021, dan OBH yang terakreditasi.
Narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum memaparkan terkait dengan Permenkumham No 3 Tahun 2013 dimana Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat miskin. Adapun adanya verifikasi kepada calon pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum merupakan suatu Keharusan yang harus dilakukan. Pemerintah Telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Litigasi maupun Non Litigasi melalui Organisasi Bantuan Hukum. Perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh dan merata sampai ke Desa terkait Keberadaan Organisasi Bantuan Hukum. Organisasi Bantuan Hukum dalam mencalonkan tugasnya perlu juga mengadakan MoU seperti Pengadilan, Kepolisian, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti memaparkan bahwa keberadaan Organisasi Bantuan Hukum yang ada selama ini tidak merata di semua Kabupaten Kota yang ada di Bali. Saat ini OBH hanya ada di dua kabupaten dan satu OBH di Kota Madya, sedangkan di Provinsi Bali terdiri dari sembilan kabupaten dan satu kota madya. Permasalahan lain yaitu terkait penyerapan anggaran Pemberi Bantuan Hukum yang tidak merata dan menjadi pertanyaan pula apakah masyarakat saat ini sudah taat hukum. Dengan adanya perseroan perseorangan saat ini apakah diperbolehkan itu menjadi syarat untuk pendaftaran verifikasi calon Pemberi Bantuan Hukum.
Terakhir, Organisasi Bantuan Hukum mengajak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk langsung turun ke masyarakat untuk melakukan Pemantauan Terkait Dengan Perlunya masyarakat mendapatkan Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Isk