UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Sosialisasikan Kanwil Kemenkumham Bali ,inilah Tujuan dan Isinya…..

DENPASAR .tbinterpol.com |- Dalam menjamin kepastian hukum dan perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, I Gede Adi Saputra dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bertempat di Ruang Tirta Gangga, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 merupakan bentuk tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Komite I Bidang Hukum, Keamanan dan Pertahanan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Bali dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungli.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III selaku anggota Komite I Bidang Hukum, Keamanan dan Pertahanan DPD RI utusan Provinsi Bali, perwakilan dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali, NTB dan NTT, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali beserta perwakilan unsur akademisi di Provinsi Bali.

Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali yang diwakili oleh Asral Mashuri selaku Deputi Direktur BI Perwakilan Bali. Asral menyambut baik kegiatan ini dalam upaya untuk meningkatkan integritas pada individu & pejabat publik. Dalam individu integritas adalah hal yang sangat penting dalam bermasyarakat.

“Nilai-nilai anti korupsi harus dipegang dan ditanamkan dalam diri setiap individu. Jujur, disiplin, tanggung jawab, bersikap adil, peduli dan berani serta mandiri, sederhana, dan kerja keras menjadi perwujudan sikap yang harus dibangun”, terang Asral.

Selanjutnya, Anggota DPD Republik Indonesia Utusan Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena Provinsi Bali menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi & saber pungli di negara ini. Selain itu Bali menjadi tolak ukur penegakan hukum & kinerja instansi vertikal pemerintahan.

“Para Narasumber merupakan contoh teladan integritas yang mampu menenangkan masyarakat dari berbagai kasus yang telah terjadi belakangan ini” ujar Wedakarna.

Selepas sambutan oleh Arya Wedakarna, Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber kegiatan, salah satunya dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali yakni I Gede Adi Saputra selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Dalam paparannya, Adi menyampaikan bahwa dalam menunjang kinerja, Kanwil Kemenkumham Bali memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), dan UPT Keimigrasian (Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi).

Adi juga menerangkan keseluruhan UPT yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Bali beberpa diantaranya sudah menyandang predikat Zona Intergritas WBK dan WBBM, hal ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah ikut turut andil dalam penanggulangan pungutan liar dan budaya anti korupsi.

“Saat ini para hadirin yang berada diruangan ini telah sepakat untuk melawan korupsi, benahi intergritas mulai dari diri sendiri, lingkungan kerja dan masyarakat secara luas. Tingkatkan pelayanan khususnya kepada lembaga yang memiliki pelayanan langsung ke masyarakat, dan diawasi intergritasnya”, tutup Adi.

Related posts