Denpasar.tbinterpol.com | – Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2023.
Bertempat di Museum Bajra Sandhi, Renon, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat kreatif berbasis Kekayaan Intelektual sehingga pengelolaan, pemanfaatan dan komersialisasinya bermanfaat dalam menunjang perekonomian masyarakat Bali.
Pada hari ketiga ini, Minggu (28/5), Kanwil Kemenkumham Bali memberikan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat dalam bentuk Talkshow Interaktif yang disampaikan oleh narasumber dari Subbidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali.
Pada talkshow pertama membahas tentang Merk, talkshow ini disampaikan oleh Yudha sebagai narasumber. Seperti yang disampaikan Yudha, merek merupakan tanda yang dilekatkan kepada produk (barang dan jasa) dalam kegiatan perdagangan sebagai pembeda diantara produk yang sejenis. Tanda tersebut dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
“Artinya merek diibaratkan sebagai manusia ketika dilahirkan membutuhkan identitas pengenal nama, berupa akte kelahiran, KTP demikian juga produk harus diberi merek sebagai identitas produk berupa Sertifikat Merek. Untuk memperoleh sertifikat yaitu melalui pendaftaran pada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.
Talkshow kedua yaitu membahas tentang hak cipta yang disampaikan oleh Ida Bagus Danu sebagai narasumber. Danu menyampaikan Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.
“Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan mengajukan permohonan pencatatan hak cipta ke DJKI. Untuk itu kami mengajak seluruh Pencipta Seni/Karya untuk mendaftarkan hasil karyanya” ujar Danu.
Melalui talkshow tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengajak seluruh masyarakat, terutama Artis, dan pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan hasil karya dan produk usaha ataupun jasanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum serta menghindarkan pembajakan dari hasil karyanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Disamping itu, Ketua Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni (Pramusti) Bali I Gusti Ngurah Murtana menyatakan akan menginisiasi pembentukan sebuah organisasi Artis Pencipta Seni sebagai wadah mendistribusikan hak royalti kepada Pencipta Seni. Agar para Pencipta Seni tersebut mendapatkan hakny, sehingga lebih bersemangat dalam menghasilkan karya-karya baru.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, mengapresiasi dan mendukung penuh gagasan tersebut. Alexander menyampaikan saat ini sudah ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Penarikan royalti sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan Menteri. Kemudian, LMKN juga mendistribusikan royalti itu kepada para Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Terkait.
“Saat ini banyak tempat penyedia jasa hiburan seperti tempat karaoke, hiburan keluarga, mall, swalayan, restauran, hotel bahkan tempat tempat penyedia jasa hiburan lainnya memperdengarkan maupun mempertontonkan dan menggunakan lagu karya cipta secara komersil untuk dikonsumsi secara publik. Langkah pemerintah saat ini adalah menciptakan cara menghimpun dan mengelola Royalti yang bisa didistribusikan kepada Pencipta Lagu dan Musik sebagaimana diatur dalam PP 56 Tahun 2021” ucap Alexander.
Isk