JEPARA . tbinterpoll.com |
Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan migran ilegal ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara yang didampingi sejumlah PJU dan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, R Eko Sulistiyono mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan petugas.
“Dua orang tersangka tersebut berinisial AJS (40), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sedangkan pelaku kedua bernisial K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.” kata Kapolres Jepara.
“Kemudian untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS ini diantaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. Sementara dari tersangka K itu kita amankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.” ujar Kapolres.
Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya, dengan menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dg memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.
“Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp 3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 200 juta, ungkap Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar.
( ALEX )