Kantor lmigrasi Denpasar Detensikan Bole Rusak Mobil Polisi

Denpasar.tbinterpol.com | – Jumat (16/06/2023), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima
seorang warga negara asing dari Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 15 Juni
2023. Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut nekat menghadang
dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jl. Bypass
Ngurah Rai, Denpasar.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing
tersebut berinisial TCF (44), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin
laki-laki, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA.
“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke Negara asalnya,
saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi
Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan” ungkap Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Kantor Imigrasi berusaha secepat mungkin menindak setiap
pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi
penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali.

Related posts