Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Sawit Ini Akhirnya Diamankan Polsek Bagan Sinembah. 

Tbinterpol – Rohil l

Tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit, Seorang Pria, sempat ditangkap Warga, beruntung segera diamankan Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).

 

“Pelapor ZN, Korban PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), Terlapor OJ alias NI, sedangkan Saksi ES dan MSH,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MS i melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk, Jumat (16/6/2023).

 

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) JL Dusun Jaya Antri Blok B, RT 001, RW 002, Kep Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil, Kamis (15/6/2023) sekitar Pukul 09.00 Wib.

 

“Barang Bukti 47 Janjang Buah Kelapa Sawit, dengan kerugian Rp.3.239.000, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda tanpa Nomor Polisi dan Satu Keranjang,” sebut Eks Kabag Ops Polres Rohul ini

 

Kompol Jhon Firdaus AMk menjelaskan, pada Kamis (15/6/2023) sekitar Pukul 09.00 Wib, Pelapor dijemput Mandor Kebun yang memberitahukan kepada Pelapor ada orang yang tertangkap Warga saat mencuri Sawit

 

Sawit yang dicuri milik PT Kencana Andalan Nusantara, selanjutnya Pelapor pergi ke lokasi tersebut

 

Sesampainya di lokasi Pelapor, melihat memang benar, Seorang Pria diamankan Warga.

 

Selanjutnya, Pelapor memeriksa ke dalam Kebun, menemukan Dua tumpukan Buah Kelapa Sawit yang baru saja dipanen sebanyak 47 Tandan.

 

“Kemudian, Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol Jhon Firdaus AMk.

 

“Atas OJ, dirinya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Bagan Sinembah mengakhiri.

Related posts