Untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan, Assessment Center Polri menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan

Jakarta ,22/06/2023 | tbinterpol.com

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan penilaian berbasis kompetensi melalui Assessment Center;

Kombes Pol Eka Satria Bhakti, S.I.K.
Jab. Kabagpenkompeten robinkar ssdm polri mengatakan .Assesment Center Polri mempunyai Standar Pelayanan yang ingin membangun *polisi yang profesional. Profesional bilamana memiliki kompetensi SDM yang berkualitas. pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya, didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Sebagai penyelenggara pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menpan No 15 Tahun 2014* mengadakan rapat Koroordinasi Bersama Jajaran dan Lsm Pesdam serta Para Awak Media Cetak dan Online TbInterpol. .
Kondisi dinamika dan tantangan tugas Polri semakin kompleks, sehingga mendapatkan pejabat yang berkompetensi tinggi menjadi sebuah kemestian. Pejabat ditantang untuk memecahkan masalah sejalan dengan teknologi yang semakin kompleks ditengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja Polri untuk semakin profesional. Oleh sebab itu maka personel Polri harus didukung melalui pengelolaan manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi. Sebagai implementasi, Polri telah melaksanakan melalui Assessment center individu berdasarkan kompetensi.^ Imbuhnya

Pembina Tk.I Ida Sri Rahayu selaku Kasubbagmonev Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri menegaskan “Dalam rangka memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan Penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka penyelenggara pelayanan perlu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar pelayanan.”

“Mari mendukung Polisi agar terus  berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
” Tegasnya kembali.

Related posts