Karangasem|tbinterpol.com – Amlapura, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem menerima tim verifikator dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem. Verifikasi lapangan ini merupakan tahap yang harus dilalui LPKA Kelas II Karangasem untuk memperoleh Ijin Klinik (30/8).

Verifikasi lapangan diawali dengan layanan profil umum LPKA Kelas II Karangasem oleh Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Mochammad Sjaefoedin. Disampaikan mengenai kondisi bangunan, kapasitas perumahan, jumlah perumahan terkini, dan SDM yang dimiliki. Kemudian disampaikan profil klinik yang dimiliki LPKA Kelas II Karangasem oleh penanggung jawab klinik dr. Siti Wiraningsih, yang meliputi Visi Misi klinik, Jenis Pelayanan, Struktur Organisasi Klinik, sarana dan prasarana klinik. Saat ini, Klinik LPKA Kelas II Karangasem memiliki satu orang dokter dan dua orang perawat.
Acara diakhiri dengan verifikasi lapangan dengan acuan self assesment yang memenuhi persyaratan minimal klinik pratama. Adapun poin-poin yang menjadi penilaian sesuai dengan PMK no 14 tahun 2021 yaitu kemampuan pelayanan klinik dan pelayanan penunjang medik, sarana bangunan dan ruang klinik, prasarana klinik, peralatan klinik pada ruang pemeriksaan umum/konsultasi, pelaporan, struktur organisasi dan SDM.
Terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh tim verifikator terkait kelengkapan klinik LPKA Kelas II Karangasem. Pertama, perlu segera disusun mengenai SOP penggunaan peralatan penunjang medis, dalam hal ini SOP pemanfaatan fireblock. Kedua, Klinik LPKA Kelas II Karangasem baru memenuhi 51% dari jenis alat kesehatan yang sesuai dengan standar, sementara jumlah alat kesehatan yang telah memenuhi sudah tersedia 90%.
Melalui tahapan verifikasi lapangan ini, menunjukkan bahwa LPKA Kelas II Karangasem terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bersama, salah satunya pelayanan kesehatan bagi anak binaan