Badung | tbinterpol.com – Atas perintah
Kapolsek Mengwi Kompol l Ketut Adnyana .T.J.S.Sos.,S.H.,M.H .,M.M., melalui Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Buncisna , S.H. bersama Panit Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, S.H. berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor ,Selasa 29/8/23

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban l Nyoman Gede Subandi ( laki2 ) alamat Banjar bandung Desa Gulungan Kec.Mengwi dengan laporan LP/B/21/VIII/2023/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 29 AGUSTUS 2023 dengan kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita di TKP Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung atas pelaku l Putu Ryan YUDISTIRA,( lk ) Denpasar/02 Mei 1999,Bali, Hindu,tidak bekerja, alamat Banjar pengalasan,Ds.Sading,Kec.Mengwi,Kab.Badung.
Pelaku telah menggelapkan 1 unit sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA nomor rangka MH1JFB28EK2707775, nomor mesin JFB1E 2224329,STNK atas nama NI LUH KOMPYANG WATI,alamat Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung.
” Modus yang dilakukan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan kemudian digadaikan oleh pelaku ,sehingga korban mengalami kerugian Mencapai Rp. 8.000.000,” Terang Kapolsek
Kejadiannya menurut korban bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 wita, pelaku yang bernama Ryan yang beralamat di Banjar Puseh,Desa Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung datang ke rumah korban untuk meminjam satu unit motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA dengan alasan untuk membeli makan,
Namun setelah ditunggu hingga malam motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya keesokan harinya korban memutuskan untuk datang ke rumah pelaku di Banjar Puseh Desa Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung untuk mengecek keberadaan motor yang dipinjam oleh pelaku tersebut,
Sesampainya di rumahnya korban bertemu dengan ayah pelaku dan ayah pelaku mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya sejak 6 bulan lalu.
Setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yg terjadi Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 wita.Kemudian team opsnal Polsek Mengwi yg langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan korban dan saksi saksi untuk mencari keberadaan pelaku I PUTU RYAN YUDISTIRA
Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 team opsnal Reskrim Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Renon, kemudian pada pukul 18.00 wita pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di jalan jayagiri, selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut
Setelah di interogasi pelaku I PUTU RYAN YUDISTIRA mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA milik I NYOMAN GEDE SUBANDI Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita
-Bahwa pada hari kamis tangal 24 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita pelaku I PUTU RYAN YUDISTIRA datang ke rumah korban ,sampai di rumah korban kemudian pelaku meminjam sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA milik korban dengan alasan digunakan untuk membeli makan..
Setelah pelaku meminjam sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA milik korban, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke wilayah blumbungan untuk digadaikan seharga RP.3.000.000,- dan uang hasil penggadaian dipergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*
1 unit sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA nomor rangka MH1JFB28EK2707775, nomor mesin JFB1E 2224329,STNK atas nama NI LUH KOMPYANG WATI,alamat Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung dan kunci ko