
Rohil l tbinterpol.com.
Perihal Masih banyak nya Penghasil limbah yang belum Taat Aturan LSM Gapotsu Angkat Bicara.
Sekertaris DPD Gapotsu Marwan Sinaga di dampingi Ketua Bidang Hukum DPD Gapotsu Andreas Hutajulu SH.MH,, Saat di konfirmasi Awak media Menyampaikan Keprihatinan nya terhadap Dinas terkait yang mempunya tugas serta Pungsi Sebagai control dan Penindakan belum maksimal melakukan Perannya, berdasarkan UU 32 Tahun 2009. Bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib Mendapatkan izin dari instansi Yang berwenang, Andreas Hutajulu SH,MH,, Sedikit menjelaskan
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Di lokasi berbeda Ketua LSM Gapotsu Riasetiawan Mengatakan ” Prihal pencemaran limbah bila mana terjadi sangatlah berbahaya Bagi Mahluk hidup dan tumbuhan.”
DPMPTSP Rohil, Cici Sulastri ketika di Konfirmasi oleh media Apakah Penghasil limbah di Rohil RS, Klinik, Praktek bidan, Praktek Dokter mandiri, Puskesmas Juga Perusahaan terkait Aktivitas izin pengelolaan Limbah B3 jawabnya.” Kami masih berusaha semaksimal Mungkin terkait penerbitan izin terkait bila ada kawan Media dan LSM punya temuan Silah kan di infokan ke kami melalui data surat resmi, kami secepatnya akan koordinasi ke instansi terkait untuk pembinaan dan penindakanjya sesuai Tupoksi masing”. Tegasnya . ( tim).