Inilah Kata Advokat LISAN jika MK Memutus di Luar Kewenangannya ya lnskonstitusional 

Jakarta ,tbinterpol.com |

Yayasan Bangun Sejahtera

Sebagai advokat bersama anggota yang sangat peduli tentang isu isu hukum yang sedang sedang berkembang saat ini ,yang merupakan sebagai penegak hokum, dipandang perlu untuk menanggapi, mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

“Melihat perkembangan isu-isu hukum dan politik terkait laporan-laporan etik kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), maka kami para Advokat LISAN perlu mengambil sikap dan menyikapi perihal ini,” kata Ketua umum Hendarsam Marantoko, SH, MH melalui rilisnya kepada media, Senin (6/10/20230 di Jakarta.

 

Menurut Hendarsam sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/23) dalam Pasal 1 poin 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

 

“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 point 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MK-MK untuk menjaga serta menegakan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK 09/2006),” jelasnya.

 

Selanjutnya terhadap kewenangan MKMK diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23, yang dikutip sebagai berikut, Pasal 3 ayat 2 Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

(Farid.Deneche)

Related posts