Pakar Hukum Tanggapi Adanya Oknum Persoalkan Berita di Media.

 

Yayasan Bangun Sejahtera

Pekanbaru l tbinterpol.com

Pakar hukum Dr. Yudi Krismen, SH., MH yang akrab disapa Dr. YK menanggapi terkait adanya oknum pengacara yang mempersoalkan pemberitaan yang sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

Berita yang diterbitkan di media online tersebut berisikan narasi tentang Johansyah Pasaribu melalui perwakilan Tim Kuasa litigasi, non litigasi, BANKUM-mitra Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gemantara Raya), AM. Rudy, S.HI yang menjelaskan bahwa Sdr. Johansyah telah diminta sejumlah uang oleh saudara SUA dan menahan 1 unit mobil jenis VIOS pada saat dirinya ditangkap oleh tim dari Polresta Pekanbaru.

Terbit berita di satuju.com pada Jumat, 03 November 2023, 20:00 WIB, dan muncul beberapa media online pada hari Minggu 5 November 2023 pengacara tersebut mengatakan “Saya Masih Menunggu Niat Baik Dari Pihak -Pihak Yang Mencemarkan nama baik saya sebagai Advocate , Saya memberikan Waktu 1 x 24 jam untuk Memberikan Kejelasan Kepada Saya Maksud Dari pencemaran nama baik saya ini . Jika Memang tak ada niat baik, Saya Akan Laporkan Hal ini Ke Polda Riau dan menempuh Jalur Hukum,” tegas S.

Adapun berita tersebut muncul redaksi berupaya menghubungi sang pengacara, Assalamualaikum pak S, Selamat malam pak,,, Maaf menggganggu, Ijin pak,,, Saya minta hak jawab atau hak koreksi pak, namun tak kunjung mendapatkan jawaban alias cuek.

“Wartawan sudah sesuai prosedurnya, karena sudah ada konfirmasi dan sesuai dengan kata-kata pengacara diatas tersebut. jika tidak terima dengan pemberitaan tersebut bisa dilakukan hak jawab sesuai UU pers,” jelas Dr. YK, Senin (6/11/2023).

Selain itu, kata Dr. YK bahwa pemberitaan juga sudah memuat Narasumber yang artinya sudah selayaknya sebagai produk pers dan bukan opini semata yang dibuat-buat wartawan.

“Menuntaskan penyelesaian perkara akibat mekanismenya diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Dr. YK.

Dr. YK menyebutkan, didalam berita itu namanya masih berinisial dan fotonya juga diburamkan namun mengapa pengacara itu tidak buat hak jawab atau hak koreksi, dan kenapa dia berstetmen ke media lain?.

Ironisnya, pengacara tersebut malah mengancam dengan tuduhan pencemaran nama baik dan mengultimatum agar 1X24 Jam memberikan keterangan terkait pencemaran nama baik jika tidak akan dilaporkan ke Polda Riau

“Padahal sudah dikonfirmasi tapi kenapa tidak dijawab, apakah yang bersangkutan tidak tahu dan tidak mau tau isi UU Pers?. Ironis sekali di tahun 2023 melaporkan pemberitaan ke Polisi bukannya ke Dewan Pers, parahnya lagi yang bersangkutan mengaku seorang pengacara,” jelas Dr. YK

Meskipun begitu, Dr. YK tidak terlalu memikirkan jika bersikukuh lapor ke polisi karena sudah jadi hak setiap orang sebagai warga bangsa.

Namun Dr. YK mengingatkan kepada Kepolisian bahwa adanya UU Pers menjadi lex spesialis dalam penanganan ini apalagi berita yang dipermasalahkan sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

“Harusnya pengacara dan Penyidik sebagai penegak hukum mengertilah dengan asas yang dimaksud,” sindir Dr. YK.( red)

Related posts