Balai Jaya l tbinterpol.com.

Pemecatan 3 kepala Dusun,masing masing kepala dusun kayangan,kepala dusun Balam Jaya,dan kepala dusun Talang Agung di kepenghuluan Balam Jaya,kecamatan Balai Jaya kabupaten Rohil di mèdiasi oleh Upika . Rabu (27/12/23).
Mèdiasi yang digelar di kantor Camat Balai Jaya dihadiri oleh Unsur Pimpinan Kecamatan,yakni Camat Balai Jaya yang diwakili oleh Sekcam Junaidi,Kapolsek yang diwakili Waka Polsek AKP Syafyandra,SH,Danramil ,penghulu Balam Jaya,para Kadus,dan masyarakat.
Dalam mèdiasi tersebut ,M.Nababan selaku Penghulu mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga dan Kadus yang diberhentikan .
Dan untuk selanjutnya dalam dua pekan ini tampuk kepala dusun dipegang oleh penghulu,yang nantinya akan melihat perkembangan dan menilai kelayakan ,siapa yang pantas untuk menjadi kadus.
Atas pengakuan kesalahannya dalam memberhentikan para Kadus karena melanggar Permendagri dan intruksi Bupati Rohil,masyarakat Balam Jaya mengapresiasi permintaan maaf tersebut.
Agus Syahputra Siahaan yang juga seorang mahasiswa aktif yang ikut menyoroti persoalan ini saat di konfirmasi awak mèdia mengatakan ada tiga poin yang telah disepakati dalam mèdiasi ini.
Diantaranya,Penghulu mengakui kesalahannya dalam proses memberhentikan kadus dan telah meminta maaf, SK pemberhentian dan pengangkatan kadus dibatalkan dalam dua pekan kedepan dan tahap penilaian yang dilakukan penghulu nantinya dan mengangkat kadus akan dilakukan dalam dua pekan kedepan.
Acara mèdiasi ini berjalan kondusif ,dan masing masing pihak menerima keputusan ini, namun begitu warga sangat berharap agar dalam penilaian nantinya ,penghulu diminta adil dan jujur.( taufik).