Batam, Kepulauan Riau || tbinterpol.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri, telah melaksanakan doorstop terkait penyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis, 22 Februari 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Batam Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H., Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., serta perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus Situs Judi Online SBOTOP merupakan langkah lanjutan dari perhatian Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia bola dan memajukan sepakbola Indonesia.
Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Satgas Anti Mafia Bola Polri menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. Keempat tersangka yang ditangkap dan ditahan adalah L, T, D, dan S. Barang bukti yang disita meliputi 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, dan uang tunai sekitar 5 miliar rupiah.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs judi online di Indonesia. Meskipun server judi online berada di luar negeri, praktik perjudian ini dilakukan dengan menggunakan rekening di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia. Analisis menunjukkan omset praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah per bulan.
Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam karena transaksi keuangan terkait dilakukan melalui rekening-rekening di Batam. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Satgas Anti Mafia Bola Polri berkomitmen untuk terus memerangi mafia bola di Indonesia dengan dukungan penuh dari masyarakat dan Satgas Anti Mafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI. Dukungan dari semua pihak diharapkan untuk menjaga integritas dan kehormatan sepakbola Indonesia agar dapat maju dan berkembang di masa yang akan datang.
(*sbr *)