Waka Polsek Kintamani Pimpin Press Release Pengungkapan 2 Kasus Pencurian Uang dan Penganiayaan

Bangli,tbinterpol.com |
Pada hari Selasa, 05 Maret 2024, bertempat di mako Polsek Kintamani, telah dilaksanakan Preas release Pengungkapan 2 kasus yaitu pencurian uang dan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah kecamatan Kintamani.

Yayasan Bangun Sejahtera

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polsek Kintamani AKP I GEDE SUDHANA PUTRA W, S.H.,M.H, di dampingi Ps Kanit Reskrim Posek Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H, Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, Panit 2 Reskrim I Made Wiryana, S.H, dan anggota reskrim serta beberapa awak media.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polsek Kintamani mengapresiasi kerja keras Unit Opsnal Polsek Kintamani yang telah berhasil ungkap 2 kasus yaitu yang pertama Pencurian uang dan berhasil menangkap Pelaku berinisial (FB) Laki Laki berusia 36 tahun, di Br. Sudihati Ds Kintamani Bangli, pada pagi hari, Kamis 22 Februari 2024.

Tersangka FB diamankan bersama barang bukti antara lain, Uang tunai Rp. 40.640.000 (empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna putih DK 4884 VM, 1 (satu) lembar STNK Spm vario DK 4884 VM, 1 (satu) lembar jaket warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu abu, 1 (satu) buah jam tangan merk BOSINDO, 1 (satu) bendel nota pembelian alat alat bangunan dan foto copy bukti transper Bank,

Penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan HALILUR RAHMAN, selaku korban yang melaporkan bahwa telah kehilangan uang yang disimpan didalam tas yang ada di kamar tidurnya

“Atas dasar laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Ipda I Ketut Sudiarta, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku FB di rumahnya di Banjar Sudihati Ds/Kec Kintamani Bangli”,Ungkap Waka polsek Kintamani AKP I GEDE SUDHANA PUTRA W, S.H.,M.H..

Menurut keterangan pelaku (FB) dirinya mengakui telah mengambil uang milik korban di kamar tidurnya yang tersimpan di dalam tas.

Untuk kasus yang kedua yaitu Penganiayaan dan berhasil menangkap Pelaku berinisial (I ML) Laki Laki berusia 45 tahun, di Br. Surakarma Ds Kintamani Kec Bangli, pada dini hari, Kamis 29 Februari 2024.

Tersangka I ML diamankan bersama barang bukti antara lain, 1 (satu) bilah pedang dengan gagang kayu dan 1 (satu) buah jaket berwarna hitam.

Penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan I KADEK SUKAYASA, selaku korban yang melaporkan bahwa dirinya telah dilukai dengan menggunakan pedang oleh I ML.

“Atas dasar laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Ipda I Ketut Sudiarta, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku I ML di rumahnya di Banjar Surakarma Ds/Kec Kintamani Bangli”,Ungkap Waka polsek Kintamani AKP I GEDE SUDHANA PUTRA W, S.H.,M.H..

Menurut keterangan pelaku (I ML) dirinya mengakui telah menghunuskan pedang kepada korban sehingga melukai pipi korban I KADEK SUKAYASA.

Waka polsek Kintamani AKP I GEDE SUDHANA PUTRA W, S.H., M.H, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan 2 Kasus Ini dan ”Untuk pelaku pencurian uang dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sedangkan Untuk kasus penganiayaan pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara juga” Ungkap Waka polsek Kintamani.

*Salam Presisi*

Related posts