Karangasem.tbinterpol.com | Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., membuktikan Komitmennya dalam Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Karangasem melalui Jajaran Sat Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H,. M.H,. pada kurun Waktu Dua Bulan Terakhir dari Januari dan Bulan Pebruari 2024 telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka kasus Narkoba dengan TKP yang berbeda berdasarkan Pemetaan Jaringan Pengedar

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi oleh Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., dan Kasat Res Narkoba Polres Karangasem saat memimpin Pres Release Kasus Narkoba bertempat di Loby Kantor Narkoba Polres Karangasem, Kamis, (7/3)
TKP pertama pada hari Selasa 30 Januari 2024 sekira Pikul 14.00 wita bertempat di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIB Karangasem mengamankan 1 orang berinisial IKLY alias K (Pengedar)
TKP ke dua pada hari Senin, 19 Pebruari 2024 Pukul 00.30 wita bertempat di Rumah Kos saudara ES alias K Tepatnya di Jalan Untung Surapati, Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kec/Kab. Karangasem mengamankan tiga org yamg berinisial INHS alias E, IGPY Alias W DAN EA alias K
TKP ke tiga merupakan pengembangan TKP kedua pada hari Senin, 19 Pebruari 2024 sekira Pukul 08.00 wita di Pinggir Jalan Candidasa tepatnya di Warung Angkringan Desa Samuh, Kec/Kab. Karangasem tim mengamankan satu orang berinisial IKAH alias K (Pengedar)
TKP ke Empat pada hari Senin, 19 Pebruari 2024 sekira Pukul 09.00 wita bertempat di rumah saudara IKS alias M tepatnya di Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem (Pengedar)
Modus Operandi ke enam tersangka yaitu Menguasai, menawarkan, memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika jenis Sabu. Untuk tersangka di TKP 1, 3 dan 4 statusnya sebagai pengedar.
Adapun jumlah Barang Bukti Sabu dari 4 TKP yaitu 2 Paket Narkoba Jenis Sabu dengan Total Berat Bruto 11.4 gram, Netto 8.02 Gram. Sebuah Tabung Kaca yang didalamnya masih ditemukan serbuk Kristal bening dengan berat Bruto 1.67 gram. 4 Buah Paket Narkotika Jenis Sabu dengan total berat Burtto 1.6 gram, Netto 1.09 gram. Tiga Buah Paket Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bruto 0.57 gram Netto 0.24 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya-upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, bahwa yg saat ini di tangkap adalah pengedar.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem terutama pengedar,” ujar AKBP I Nengah Sadiarta.
Kapolres Karangasem juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan seseorang. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba agar generasi muda kita bisa terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Dihubungi terpisah Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa jaringan pengedar narkoba tersebut telah diidentifikasi melalui serangkaian penyelidikan intensif. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk menghentikan kegiatan ilegal mereka dan menangkap para pelaku serta menyita barang bukti yang terkait.
Penangkapan 6 tersangka dan barang bukti 11,02 gram sabu menunjukkan keseriusan Polres Karangasem dalam memerangi narkoba dalam Jaringan Pengedar khususnya di Kabupaten Karangasem
Diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan bandar narkoba, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Karangasem. Mari kita bersama-sama mendukung upaya Polres Karangasem dalam memerangi narkoba, “tutupnya.