Polres PEKALONGAN KOTA Sebagai Contoh Pelayanan Yang Baik untuk Masyrakat Dalam Menangani Perkara

Tbinterpol Pekalongan- Jawa tengah, pelayanan yang sangat baik telah dilakukan oleh polres pekalongan kota dalam aduan dugaan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu warga gamer perum AR yang berinisial UL . Hal tersebut sesuai tugas polisi yaitu, polri pengemban tugas-tugas kepolisian diseluruh Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Yayasan Bangun Sejahtera

Korban yang bernama Moh. Dicky salah satu warga yang beralamat di meguneng kota batang melaporkan ke pihak kepolisian. Dan laporan tersebut diterima baik oleh satuan reserse dan spkt polres pekalongan kota. Laporan /pengaduan dengan nomor STPLP/14/III/2024/RESKRIM.dan di Terima baik oleh AIPDA RESIKA DWI ANTONIKA, dengan kronologi kejadian sekira 6 Januari pukul 21.00wib telah terjadi dugaan tindakan pidana pemerasan dan penggelapan dengan tempat kejadian perkara di gamer, kabupaten pekalongan, yang objek nya adalah 1 unit KBM( kendaraan bermotor) dengan nomor polisi G 3097 PV. Merek honda, tahun 2018,warna putih, nomer rangka MH1KF2113JK010063. NOMOR MESIN KF21E-1010100. Awalnya saudara Diki meminjam uang sebesar 10.000.000,- dan di potong bunga awal , sehingga saudara Diki menerima bersih sebesar Rp 9.000.000,- namun ketika mau mengambil kendaraan tersebut, di persulit oleh seseorang yang berinisial UL selaku pengadai. Bahakan dengan nada sedikit memaksa harus mengeluarkan tambahan sebesar Rp 2.000.000, jadi saudara Diki harus menebus dengan nominal Rp. 12.000.000.di satu sisi lain sang pengadai tidak mempunyai ijin berbadan hukum utk menerima gadaian.

 

Setelah menempuh beberapa pertimbangan, keluarga pelapor menempuhnya dengan jalur hukum, di karenakan sistem kekeluargaan di hiraukan oleh terlapor, kendaraan tersebut juga sudah berpindah pindah, ketika di wawancarai oleh awak media TB interpol kaperwil Jawa Tengah, Diki selalu korban mengungkapkan ” Kenapa harus di persulit dan harus di tekan dengan menebus Rp 12.000.000, utang saya kan Rp. 10.000.000,- itupun saya terimanya cuma Rp. 9.000.000,- ini BPKB ada kenapa harus di persulit” Kita pasrahkan saja ke pihak kepolisian. ( ungkap Diki selaku korban) . Harapan masyrakat untuk memproses berdasarkan hukum yang berlaku, yang di harap bagi pengadai kendaraan kendaraan yang tidak jelas kepemilikanya dapat mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Dan semoga menciptakan keamanan di masyarakat dengan baik.

 

Kaperwil jateng – TSBA

Related posts