Tiga Orang Ditangkap Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur, Diduga Penyalah Gunaan Narkotika

Lampung Timur  ||  tbinterpol.com

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur, di bawah Polda Lampung, telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Yayasan Bangun Sejahtera
Read More

 

Para pelaku diduga dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1, khususnya jenis ganja.

 

Dalam keterangan resmi, Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Sabtu (9/3/24), menjelaskan bahwa salah seorang dari mereka, berinisial AI (41), merupakan warga Kecamatan Rajung Raya, Provinsi Sumatera Barat.

 

Pada hari Rabu (6/3/24) sekitar pukul 01.00 WIB, Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AI (41) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik hitam berlakban coklat yang berisi bahan, daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, dengan berat bruto 70.85 Gram.

 

Selanjutnya, dari hasil penangkapan terhadap salah seorang tersangka, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku IN (38) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi bahan, daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, dengan berat bruto 3.93 Gram, serta AR (41) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi bahan, daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, dengan berat bruto 9.35 Gram.

 

Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*Amir*

Related posts