Pendapat dan Saran Hukum Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Karangasem.tbinterpol.com |
Kamis (14/3/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan yang terjadi pada tangal 27 Desember 2023 di Koperasi Konsumen Bhakti Sedana Mandiri tepatnya di Pasar Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IGAS.

Yayasan Bangun Sejahtera

Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polsek Karangasem, dipimpin oleh Kapolsek Karangasem, I Gusti Alit Putra, S.Sos.,M.H. dan didampingi Wakapolsek Karangasem AKP I Nyoman Surantika, S.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau Kanit Unit Reskrim Polsek Karangasem, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh korban, pelaku, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali pernyataan pihak yang berperkara yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian guna memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Peserta gelar juga memastikan kepada pihak yang berperkara, apakah mereka telah mendapatkan keadilan ketika mereka menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara musayawarah mufakat. Demikian juga terhadap tokoh masyarakat yang hadir, peserta gelar memastikan apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pihak yang berperkara dan bagi masyarakat secara umum,” ungkap Kasi Humas.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik untuk melengkapi administrasi penghentian penyidikan (SP3), membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, membebaskan tersangka dari status penahanan, mengembalikan barang/benda sitaan kepada yang paling berhak, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara dan jangan sampai hilang.

“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Pertimbangan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada tercapainya keadilan bagi pihak yang berperkara karena telah terjadi kesepakatan di antara mereka, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian tersebut memberikan manfaat kepada para pihak dan masyarakat serta secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tambah Kasi Humas.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kesepakatan untuk penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil, penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambah Kasi Humas.

Related posts