Sikum Polres Karangasem Melaksanakan Mekanisme Pembuatan Pendapat Saran Hukum Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

Karangasem.tbinterpol.com |
Jumat (15/3/2024), Sikum Polres Karangasem melaksanakan mekanisme pembuatan Pendapat dan Saran Hukum Pelanggaran Disiplin Anggota Polri (PSH Gardisplin) setelah menerima Nota Dinas dari Sipropam Polres Karangasem perihal permohonan PSH Gardisplin terhadap terduga pelanggar dan telah diterbitkannya Sprin Kapolres Karangasem dengan menunjuk Personel Sikum Polres Karangasem untuk membuat dan menyusun PSH Gardisplin tersebut.

Yayasan Bangun Sejahtera

Seperti yang termuat dalam Perkadivkum Polri Nomor 5 Tahun 2011 tentang prosedur pembuatan Pendapat dan Saran Hukum telah dicantumkan bahwa pembuatan PSH dilaksanakan melalui mekanisme inventarisasi, verifikasi, analisa substansi, pembahasan dan penyusunan PSH.

Kasikum Polres Karangasem Iptu I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa, S.H. mengungkapkan tahap kegiatan awal yang dilakukan oleh Sikum Polres Karangasem dengan melaksanakan Inventarisasi yaitu mengumpulkan permintaan, permohonan dan/atau perilindungan hukum yang diterima dari Kasatfung, mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan hukum sebagai referensi yang akan dipergunakan dalam menganalisa permasalahan. Kemudian melaksanakan Verifikasi yang bertujuan memastikan apakah permintaan, permohonan dan/atau perlindungan hukum yang diterima adalah benar dan telah didukung oleh data yang cukup atau alat bukti sebagai bukti pendukung serta memastikan obyektifitas/keakuratan data dengan melakukan peninjauan ke lapangan sehingga diperoleh kelengkapan data, dan dapat menambah informasi dan/atau keterangan yang telah ada.

“Selanjutnya Sikum Polres Karangasem melaksanakan kegiatan Analisis Substansi yaitu melalui gelar internal Sikum untuk membahas permasalahan yang dimintakan, dimohonakan dan/atau perlu perlindungan hukum dengan ditetapkan awal persangkaan, dan selanjutnya disusunlah rancangan PSH Gardisplin Awal’, tambah Kasikum.

Related posts