Karangasem.tbinterpol.com |
Senin (18/3/2024), Sikum Polres Karangasem melaksanakan tahapan berikutnya mekanisme pembuatan PSH Gardisplin Anggota Polri yaitu melaksanakan pembahasan dan penyusunan PSH Gardisplin Anggota Polri terhadap terduga pelanggar.
Kasikum Polres Karangasem Iptu I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa, S.H. mengungkapkan pembahasan yang dilaksanakan oleh Sikum Polres Karangasem dengan kegiatan yaitu menyusun rancangan PSH Gardisplin Anggota Polri dengan format yang telah baku. Kemudian Sikum Polres Karangasem melaksanakan kegiatan gelar dan/atau presentasi atas rancangan PSH Gardisplin Anggota Polri dengan melibatkan Sipropam Polres Karangasem bertempat di ruang kerja Sikum Polres Karangasem.
“Presentasi atas rancangan PSH tersebut bertujuan untuk membahas setiap permasalahan yang akan diberikan PSH, kemudian para pihak merumuskan substansi rancangan PSH yang telah disepakati. Gelar dan/atau presentasi dilaksanakan cukup sekali saja karena telah ditemukan kesepahaman rumusan substansi”, tambah Kasikum.
Atas dasar hasil rumusan substansi rancangan PSH tersebut yang telah disepakati oleh para pihak selanjutnya Sikum Polres Karangasem melaksanakan penyusunan PSH tersebut yang dirumuskan dalam format PSH yang telah ditetapkan dalam Perkadivkum Polri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum.