Denpasar.tbinterpol.com | Sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif pasca pungut suara yang dilanjutkan ke tahapan Rekapitulasi Hitung Suara Pemilu 2024, gabungan patroli (bung troli) Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar), Babinsa, Kepala Dusun Bumi Sari dan Linmas Desa Dauh Puri Kelod melaksanaksan penertiban penduduk pendatang (tibduktang) non permanen, Selasa (19/3/2024) yang rutin dimulai jam 21.00 Wita.

Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di daerah hukum Polsek Denbar guna mencegah masukkan oknum-oknum warga pendatang dari luar Bali yang membawa pengaruh paham radikalisme dan intoleran.
Dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Ni Ketut Madriani, bung troli bergerak untuk melaksanakan tibduktang dengan menyasar rumah bedeng dan kos-kosan dilingkungan dusun Bumisari jalan Pulau Serangan dan didusun Sanglah Utara jalan Serma Made Pil Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
“Pada kegiatan malam ini kita berhasil mendata duktang non permanen sebanyak dua belas orang dari luar Bali dan sudah diberikan imbauan untuk tidak membuat keributan, minum miras dan menyetel musik keras-keras yang dapat menganggu kenyaman penghuni kos lainnya”, kata Pawas.
Ditambahkannya, terhadap ke dua belas orang duktang tersebut selanjutnya diarahkan untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri di kantor Desa Dauh Puri Kelod.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa, kegiatan penertiban penduduk pendatang ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga harkamtibmas di wilayah Denbar Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Kegiatan ini untuk mengetahui dan mendata keberadaan penduduk pendatang, sehingga kita bisa mengantisipasi bila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Dauh Puri Kelod tersebut”, ucapnya.