Polisi Bongkar Home Industri Sabu-Sabu Di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR.Tb interpol.Com–Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu-Sabu.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Sukadana.

 

Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin.

 

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.

 

Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.

 

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

 

(Amir)

Sumber :

(Humas Polres Lamtim)

Pos terkait