Karangasem,tbinterpol.com | Sat Reskrim, bertempat di Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Karangasem, Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Unit Reskrim Polsek Karangasem melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pengancaman. Kamis (14/3).

Dasar pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai dokumen hukum yang meliputi laporan polisi pada tanggal 10 Februari 2024.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah pelapor Salbiah, serta terlapor, IGLM. Kehadiran aparat penegak hukum juga terlihat melalui kehadiran Kanit Reskrim Polsek Karangasem, Kanit II Reskrim Polres Karangasem, Kasi Was Polres Karangasem, Kasubsi Bankum Polres Karangasem dan Kanit Propam Polsek Karangasem.
Selain itu, Kaling Ujung Desa, Sdr. Lalu Ardiyansah, juga turut hadir dalam kegiatan Restorative Justice ini. Kehadiran pihak keluarga terlapor, memperkuat semangat rekonsiliasi yang menjadi fokus dalam Restorative Justice.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan sistem peradilan yang lebih mendalam dan berpusat pada pemulihan. Restorative Justice memungkinkan pihak yang terlibat untuk berdiskusi, mencari pemahaman, dan mencapai kesepakatan yang memadai bagi semua pihak. Kasus tindak pidana pengancaman ini akhirnya dikelola dengan pendekatan yang memungkinkan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.