
LAMPUNG TIMUR || tbinterpol.com
Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon genggam.
Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Kamis (28/3), mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut berinisial ES (20) dan LD (13), keduanya merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon genggam milik EF (17), seorang warga Kecamatan Sukadana, di kawasan Bendungan Danau Way Jepara pada awal bulan Januari lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi petugas kepolisian di Polsek Way Jepara atas keberhasilan dalam menangkap para tersangka dalam kasus perampasan telepon genggam ini. Penegakan hukum adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari tindakan kriminal. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Tindakan kriminal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Lampung Timur, dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.” Tegasnya M Rizal Muchtar
Menurut keterangan korban, saat berada di Bendungan Way Jepara, ia tiba-tiba didatangi oleh kedua tersangka yang meminta serta membawa kabur telepon genggamnya senilai 2,7 juta rupiah.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke petugas kepolisian di Mapolsek Way Jepara, yang kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)Amir