Lampung Tengah || tbinterpol.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pria berinisial CT (28) dan FJ (20) dari Kotabumi, Lampung Utara, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Senin malam (25/3/24) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 7,5 gram dari tangan kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng sedang melakukan patroli hunting di wilayah Polsek Bumi Ratu Nuban. Saat berada di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Kampung Wates, petugas mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,” jelasnya.
Menurut AKP Feabo, ketika petugas mencoba menghentikan keduanya, mereka langsung panik dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesiapan petugas, keduanya berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu di saku celana pelaku CT.
“Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(*)Amir