Denpasar.tbinterpol.com | Guna terwujudnya tertib administrasi kependudukan, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersinergi dengan Perangkat Kelurahan Pemecutan melakukan kegiatan sidak berupa penertiban penduduk pendatang (tibduktang) non permanen.

Sebelum melaksanakan kegiatan pada Sabtu (25/5/2024), Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba,S.E., memberikan arahan terkait teknis kegiatan sidak dengan mengedepankan tindakan humanis dan apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan agar segera dilaporkan. Petugas pun mulai melaksanakan penertiban sekitar pukul 19.00 Wita di rumah rumah kos jalan Bukit Tunggal Gang VII, VIII, IX dan di Gang Belawa.
Menurut Bhabinkamtibmas Kelurahan Pemecutan Aiptu I Nyoman Agus Sugiantara menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tibduktang non permanen ini adalah untuk meminimalisasi terjadinya peningkatan penduduk pendatang yang tidak terdata.
Begitu pula terhadap penduduk yang tidak memiliki identitas, dilakukan penertiban administrasi kependudukan sebagai antisipasi timbulnya potensi gangguan kamtibmas khususnya di Kelurahan Pemecutan.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa tibduktang ini dilakukan dengan cara mendatangi rumah kos yang ada di Banjar Gelogor Kelurahan Pemecutan.
“Adapun hasil dari kegiatan tibduktang adalah telah memeriksa penduduk pendatang sebanyak 70 orang. Yang mana, penduduk pendatang luar Bali sebanyak 68 orang dan penduduk pendatang asli Bali dari luar Kota Denpasar sebanyak 2 orang. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan hal-hal yang menonjol ataupun mencurigakan”, ujarnya.
Kapolsek Denbar juga menjelaskan bahwa, Penertiban administrasi kependudukan sangat penting dan harus rutin dilakukan, hal ini untuk mencegah adanya oknum pendatang yang berniat melakukan kejahatan dan jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak terhadap stabilitas keamanan di Bali khususnya saat berlangsungnya KTT WWF dikawasan Nusa Dua.