Badung.tbinterpol.com | Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan menyasar wisatawan asing didaerah hukum polsek mengwi, pelaku dengan inisial NK diduga melakukan tindak pidana pencurian di depan Villa Huny lingkungan Banjar Batu, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Sabtu (1/6/2024)

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., mengatakan pelaku NK diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Iptu I Komang Juniawan, S.H.,M.H., karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di depan Vila Huny Banjar Batu Pererenan pada hari Kamis 30 Mei 2014 sekira pukul 21.00 wita dan yang menjadi korbannya Ines Tabakkalt seorang wisatawan asing kewarga negaraan Belgia dengan nilai kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Lebih jauh dijelaskan pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wita korban Ines Tabakkalt sedang mengunjungi temannya di Vila Huny kemudian memarkir kendaraan sepeda motor honda ADV di depan Vila yang mana didalam jok sepeda motor tersebut disimpan 1 buah Mackbook Pro 13 inc beserta chargernya yang dibungkus dengan tas hitam merk Marc Jacobs serta 1 buah HP Samsung Galaxi Fold warna hitam silver, seusai menemui temannya sekira pukul 21.00 wita korban hendak pulang ke Vila tempat tinggalnya di jalan Munduk Kedungu, Pererenan korban menyadari barang miliknya yang disimpan didalam jok sepeda motornya sudah tidak ada (hilang-red), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polsek mengwi untuk penanganan lebih lanjut
Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan yang kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wita diduga pelaku dengan inisial NK warga asal Jember berhasil diamankan ditempat kosnya diwilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, selanjutnya NK dan barang buktinya diamankan kepolsek mengwi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku (NK) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di depan Vila Huny Pererenan dengan cara menarik sadel sepeda motor ADV yang terparkir didepan Vila dan mengambil barang milik korban”, ucapnya
NK melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi “Sesuai dengan perbuatannya NK kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkas Kompol Adnyana T.J