Tabanan .tbinterpol.com |
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim ,Kapolsek Seltim Kasi Propam,Kasi Was dan Kasi Humas memimpin langsung atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana curanmor 13 kasus 4 tersangka ,2 diantaranya masih DPO dan 8 Barang Bukti Sepeda Motor Merk Honda ,Beat 2 unit,Scoopy 3 unit ,Genio 1 unit ,Supra 1 unit dan CRF 1 unit serta BB Helm dan kunci T ,Senin 3/6/2024 di Loby Napolres

Tersangka pertama Y laki- laki 23 tahun seorang pengangguran asal Probolinggo tertangkap dalam operasi yustisi Oleh tim gabungan opsnal Satreskrim dengan Polsek Seltim dengan TKP di perumahan daerah Br. dukuh Pulu Tengah, Ds Mambang, Kec. Seltim di temukan 5 unit spm berbagai jenis tanpa nopol dan nopol Jawa dan kunci T
” Pada saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya tidak mengakui ,namun pelaku mengaku bahwa mempunyai teman yang tinggal di perumahan BTN Puspa Asri Residence yg berlokasi di Br. Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Seltim” terang Kapolres
Kemudian Tim Gabungan langsung mengarah ke perumahan tersebut. Pada saat di lakukan penggeledahan, tidak ada orang di dalam rumah tersebut namun didalam rumah di temukan kunci leter T dan 2 ( dua ) SPM yaitu Honda beat warna hitam dof dan SPM Supra warna hitam beserta 2 helm merk ink freedom dam KYT warna abu-abu langsung diamankan
Tersangka ke 2 B Laki-laki , 23 tidak bekerja asal Probolinggo, Jatim tertangkap karena mencurigakan basah kuyup memakai sarung terlihat di sekitaran Perumahan Puspa Asri Residence di Br Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Seltim, Tabanan.Kemudian tim gabungan kembali meluncur ke perumahan tersebut dan berhasil mengamankan B dan mengakui perbuatannya
” Tersangka ke 3 E alias Cak Mat dan ke 4 K alias Kamal masih DPO .Sedangkan total TKP 13 lokasi ,12 TKP di Wilkum Polres Tabanan 1 TKP di Wilkum Polresta Denpasar ,yaitu di Rumah Kos,di Parkiran Ruko ,di parkiran depan Klinik ,di sebuah gang di Banjar Dinas ,di pinggir jalan di Banjar Dinas dan di sebuah garasi rumah ” lanjut Kapolres
Kemudian 1. SPM yang belum berhasil diamankan sudah dikirim ke Jawa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 warna hitam pengambilan dilakukan dalam beberapa tahap
” Tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan masyarakat ,kemudian tim opsnal gabungan melakukan pengembangan penyelidikan .Sedangkan motif pelaku masalah ekonomi dengan modus menggunakan kunci T dan sangka pasal 363 dengan hukuman kurungan 9 tahun ” Pungkas AKBP Leo.