Tabanan.tbinterpol.com | Bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan Bidkum Polda Bali merupakan hari terakhir menuntaskan sosialisasi dan penyuluhan hukum di seluruh polres/ta jajaran Polda Bali.

Bidkum Polda Bali melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum dengan tema ” Implementasi Restorative Justice guna penyelesaian tindak pidana dalam rangka mewujudkan harkamtibmas di daerah hukum Polda Bali ” diikuti oleh personil dari polsek dan polres sebanyak 50 personil yang terseperin, Senin 29/7/24.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut
Sprin Kabidkum Polda Bali nomor: Sprin/1556/VII/HUK.10.1./2024 tanggal 2 Juli 2024 ttg Perintah untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada PNPP di wilayah jajaran Polda Bali.
Tim sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum AKBP Anwar Sasmito, S.H.,M.H dengan didampingi Kaur Luhkum Kompol I Nyoman Gatra, S.M.,M.H selaku Pemapar Materi didampingi AKP Ni Putu Meipin Ekayanti S.H., M.H. ( PS. Kaur Sunkum )
dan PenataTK I Titin Syami.
Sambutan Kapolres Tabanan AKBP Chandra,C.K.,S.I.K.,M.H menyampaikan selamat datang dan menyambut sangat senang sekali karena Polda merupakan pimpinan dan atasan kita.
Berhubung dengan banyaknya permasalahan di polres Tabanan bisa disampaikan kepada tim Bidkum Polda Bali.
” Kami menyambut tim dengan sangat bahagia dan senang semoga menjadikan pedoman dan mampu dipedomi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di daerah Polres Tabanan ” Jelas Kapolres.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Bidkum Polda Bali, yang disampaikan oleh Kasubbid Sunluhkum Polda Bali AKBP Anwar Sasmito, S.H.,M.H, bahwa dengan permasalahan yang begitu komplek dan ragam dimasyarakat diharapkan dari pembina fungsi Polda Bali bisa mendukung Polres Tabanan dalam rangka harkamtibmas di Polres Tabanan.
” Terima kasih kepada seluruh personil yang terseperint atas kehadirannya, semoga apa yang kami berikan terkait Restoratif Justice bisa dipahami, dipedomani dan dicermati dengan mengedepankan keadilan dan mengembalikan pemulihan terhadap kondisi semula serta menyeimbangkan kondisi korban dan pelaku ” tandas Akbp Anwar.
Dalam membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali, diawali dengan memanjatkan rasa puji Syukur kita panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas AnugerahNya sehingga dapat terlaksananya penyuluhan hukum ini, semoga dapat dipahami, dipedomani dicermati dan disosialisasikan kepada personil yang lain karena Restorative Justice merupakan cara yang baik dalam rangka mewujudkan harkamtibmas di daerah hukum di Polda Bali.
Sementara selaku pemapar Materi Resturative Justice Kompol I Nyoman Gatra,S.H.,M.H menyampaikan hasil materi yang di serap dari Divkum Polri baik terkait tentang Resturative Justice maupun hasil bimtek peningkatan kemampuan perancang UU tahun 2024.
Disampaikan pula, bahwa lahirnya UU disebabkan adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan UU tersebut lahir atau UU itu lahir merupakan amanah UU sebelumnya atau UU diatasnya.
Perpol yang merupakan peraturan tertinggi di Polri harus dipahami oleh personil agar dalam menyelesaikan tindak pidana hukum dengan tetap mengedepankan azas berkeadilan, demi kepentingan umum, sederhana, cepat, biaya murah serta mengembalikan pemulihan terhadap kondisi semula.
Begitu juga dengan Restorative Justice yang bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, tokoh agama, tokoh adat serta menjunjung tinggi nilai-nilai nilai keadilan tanpa mempersulit dan dapat berhasil memulihkan kembali situasi tanpa adanya rasa dendam.
” Implementasi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice dan UU nomor 8 tahun 2021 pasal pasal 16 dan 18 yang merupakan Perpol merupakan hukum Peraturan Tertinggi di Polri juga lebih meringankan tugas- tugas Polri, mengembangkan budaya damai di masyarakat, mempercepat penyelesaian
tindak pidana serta akan mengurangi beban dengan cara K3, yaitu Komunikasi, kordinasi dan Kolaborasi ” terang Kompol Gatra”.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan menyanyikan lagu Padamu Negeri.