Tabanan.tbinterpol.com | Bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan Bidkum Polda Bali merupakan hari terakhir menuntaskan sosialisasi dan penyuluhan hukum di seluruh polres jajaran Polda Bali
Bidkum Polda Bali melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum dengan tema ” Implementasi Restorative Justice guna penyelesaian tindak pidana dalam rangka mewujudkan harkamtibmas di daerah hukum Polda Bali ” diikuti oleh personil dari polsek dan polres sebanyak 50 personil yang terseperint , Senin 29/7/24
Hal tersebut sebagai tindak lanjut
Sprin Kabidkum Polda Bali nomor:
Sprin/1556/VII/HUK.10.1./2024 tanggal 2 Juli 2024 ttg Perintah untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada PNPP di wilayah jajaran Polda Bali.
Tim sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum AKBP Anwar Sasmito, S.H.,M.H dengan didampingi Kaur Luhkum Kompol I Nyoman Gatra, S.M.,M.H selaku Pemapar Materi didampingi AKP Ni Putu Meipin Ekayanti S.H., M.H. ( PS. Kaur Sunkum )
dan PenataTK I Titin Syami
Sambutan Kapolres Tabanan AKBP Chandra,C.K.,S.I.K.,M.H menyampaikan selamat datang dan menyambut sangat senang sekali karena Polda merupakan pimpinan dan atasan kita.
Berhubung dengan banyaknya permasalahan di polres Tabanan bisa disampaikan kepada tim Bidkum
” Kami menyambut sangat bahagia dan senang semoga menjadikan pedoman dan mampu dipedomi dalam menyelesaikan permasalahan hukum ” Jelas Kapolres.
Senada apa yang disampaikan oleh Bidkum Polda Bali yang disampaikan Kasubbid Sunluhkum Polda Bali AKBP Anwar Sasmito,S.H.,M.H ,bahwa dengan permasalahan yang begitu komplek dan ragam dimasyarakat,diharapkan dari pembina fungsi Polda Bali untuk mendukung polres tabanan dalam rangka mendukung harkamtibmas di Polres Tabanan
” Terima kasih kepada seluruh personil yang terseperint atas kehadirannya ,semoga apa yang kami berikan terkait Restoratif Justice agar bisa dipahami ,dipedomani dan dicermati dengan mengedepankan keadilan dan mengembalikan pemulihan terhadap korban ” tandas Akbp Anwar
Dalam membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali ,diawali dengan memanjatkan rasa puji Syukur kita panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas AnugerahNya sehingga dapat terlaksananya penyuluhan hukum ini ,semoga dapat dipahami ,dipedomani dicermati dan disosialisasikan kepada personil yang lain, karena Resturative Justice merupakan dalam rangka mewujudkan harkamtibmas melalui penyelesaian tindak pidana hukum di Polda Bali
Sementara selaku pemapar Materi Resturative Justice,Kompol I Nyoman Gatra,S.H.,M.H menyampaikan hasil materi yang di serap dari Divkum Polri baik terkait tentang Resturative Justice maupun UU lainnya.
Disampaikan pula, bahwa lahirnya UU disebabkan adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan UU tersebut lahir atau UU itu lahir merupakan amanah UU sebelumnya atau diatasnya.
Perpol yang merupakan peraturan tertinggi polri harus dipahami oleh personil agar dalam mengeksekusi tindak pidana hukum dengan tetap mengedepankan azas berkeadilan serta mengembalikan pemulihan terhadap korban
Begitu juga dengan Resturative Justice bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menggaet / merangkul serta menjunjung tinggi nilai-nilai nilai keadilan tanpa mempersulit dan dapat berhasil memulihkan kembali seperti kondisi semula tanpa adanya rasa dendam.
” Implementasi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice dan UU nomor 8 tahun 2021 pasal pasal 16 dan 18 yang merupakan Perpol merupakan hukum Peraturan Tertinggi di Polri juga lebih meringankan tugas- tugas Polri dan mengembangkan budaya damai di masyarakat ,mempercepat penyelesaian
tindak pidana serta akan mengurangi beban dengan cara K3, yaitu Kordinasi,Kolaborasi dan Kordinasi ” terang Kompol Gatra”.
Polda Bali telah komitmen dalam penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice baik melalui polisi Banjar, Sipandu beradat dan mensosialisasikan melalui program Minggu Kasih dan Jumat Jurhat.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan menyanyikan la