Tabanan.tbinterpol.com | Merupakan wujud komitmen Polres Tabanan dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,berlangsung di Mapolres Tabanan telah digelar press release keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika ,Senin 29/7/24
Dalam press release tersebut Kapolres Tabanan AKBP Chandra,C.K.,S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Darmawan,Kasi Humas Polres Tabanan,menjelaskan dihadapan puluhan media baik cetak ,online dan elektronik
” Dalam kurun waktu sebulan kita dapat mengungkap 7 kasus dengan 9 tersangka,1 diantaranya perempuan” terang Kapolres Tabanan
Sedangkan dari ketujuh Kadus tersebut didapatkan barang bukti 128 paket sabu dengan berat bersih 30,56 gram dan beberapa alat komunikasi HP
Tertangkapnya ke 9 tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat,kemudian tim opsnal melakukan pengembangan penyelidikan sehingga berhasil ke 9 tersangka diamankan
” Ke 9 tersangka tersebut berinisial R dan I asal Jawa timur ,S seorang perempuan asal Klungkung, K dan Pak D asal Tabanan, Tut A dan A asal Buleleng, A seorang Mahasiswa asal Sulteng dan Y juga seorang mahasiswa asal Jawa timur ” lanjut AKBP Chandra
Modus dari seluruh tersangka yaitu memiliki ,menyimpan dan menguasai barang jenis sabu.
” Tersangka dijerat UU Narkotika pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara mulai 4 tahun hingga 12 tahun” lanjut AKBP Chandra
Terhadap seluruh tersangka masih terus dikembangkan,karena tidak menutup kemungkinan diantara tersangka ada jaringan
” Ini merupakan komitmen Polres Tabanan dalam upaya untuk mengungkap tuntas tindak pidana Narkotika ” Tutup AKBP Chandra
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Darmawan bahwa terhadap kasus dan para tersangka satu sama lain berbeda dan dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengungkap 7 kasus dengan 9 tersangka