53.000 Kendaraan Terancam Bodong,inilah Penjelasan I Ketut Sadar,S.,Sos.,M.H dan Langkah yang Dilakukan

Tabanan.tbinterpol.com |
Sebanyak 53.000 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Tabanan terancam bodong jika kebijakan penghapusan data kendaraan yang diatur dalam pasal 74 UU 22 tahun 2009 diberlakukan

Menyikapi rencana pemberlakuan aturan tersebut kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar,S.,Sos.,M.H akan menggencarkan sosialisasi baik melalui media cetak dan online juga menyurati wajib pajak yang menunggak pembayarannya

Dalam pasal 74 UU no 22 tahun 2009 mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak dilakukan perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku 5 tahun STNK

Samsat Tabanan akan terus melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat untuk menekan potensi jumlah kendaraan yang terancam bodong ketika kebijakan tersebut diberlakukan dan setelah menunggak pajak selama 5 tahun WP tidak segera melakukan pelunasan tunggakan dalam waktu 2 tahun berikutnya maka penghapusan data regidend kendaraan akan dilakukan

” 53.000 tersebut sebagian besar merupakan kendaraan roda dua yang jumlahnya cukup banyak di kabupaten Tabanan ” jelas I Ketut Sadar

Maka untuk menyikapi hal tersebut sembari menunggu petunjuk teknis dari pembina Samsat provinsi Bali pihaknya makin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik kepada Perbekel seluruh kabupaten Tabanan melalui ketua forum maupun menyurati WP pajak kendaraan

” Upaya ini sekaligus mencari kejelasan kepemilikan kendaraan dan status mereka apakah masih dikuasai dan dimiliki atau dikuasai namun tidak dimiliki atau berpindah tangan kepemilikan kemarin” lanjutnya

Pemberlakuan 5 + 2 ini yaitu masa berlaku STNK 5 tahun sudah mati sampai 5 tahun .Cara ini juga untuk memudahkan pihaknya maupun pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi Bali untuk melakukan pendataan atau tertib administrasi kendaraan

” Upaya lain untuk menekan jumlah tunggakan WP kendaraan bermotor juga dilakukan dengan meningkatkan dan mempercepat kualitas layanan melalui berbagai instrumen pembayaran diantaranya Samsat Tabanan telah menyediakan pelayanan pembayaran melalui Samsat Gelis atau drive Thru di mana WP hanya butuh waktu 2 menit untuk mengesahkan STNK kendaraan bermotor .Selanjutnya WP bisa memanfaatkan pembayaran melalui Samsat Senggol Tabanan Samsat digital nasional yang memudahkan WP membayar pajak kendaraan kapan saja dan di manapun dan bagi masyarakat di pedesaan bisa pula melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui bumdes koperasi dan LPD yang telah ditunjuk manik melaporkan untuk bisnis

Related posts