Bangli.tbinterpol.com | Sebanyak 929 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli memperoleh Remisi Umum dalam Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan di Aula Rutan Bangli pada Sabtu, (17/08). Hadir langsung menyerahkan Remisi, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon dan Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho.
Pemberian Remisi Umum saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk “hadiah” Pemerintah Republik Indonesia kepada para Narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia. Pemberian remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi seorang Narapidana untuk memperoleh Remisi salah satunya adalah berkelakuan baik dengan aktif mengikuti program pembinaan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati Bangli Sedana Artha pemberian remisi bukan sekedar pengurangan hukuman, namun langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan dan terhadap harapan baru bagi semua,” ucap Sedana Artha.
Lapas Narkotika Bangli sendiri dalam kesempatan ini memberikan remisi umum kepada 929 orang narapidananya yang telah memenuhi syarat. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli Marulye Simbolon menjelaskan bahwa dari total 1.061 orang warga binaan, sebanyak 929 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sedangkan 136 orang lainnya tidak memenuhi syarat. “Dari 929 orang menerima remisi di Lapas Narkotika Bangli hari ini, ada 16 orang diantaranya merupakan warga negara asing. Besarannya pun berbeda-beda sesuai dengan masa pidana yang telah dijalaninya,” ungkap Marulye.
Selain itu, Lapas Narkotika Bangli juga memberikan Remisi Umum II kepada 9 orang Narapidana. Remisi Umum II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana yang setelah perolehan remisi tersebut langsung selesai menjalani pidana pokok. Namun 9 orang yang menerima remisi umum II hari ini masih harus menjalani pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti denda.
RAYAKAN HARI ULANG TAHUN KE-79 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, 929 ORANG NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA BANGLI TERIMA REMISI
