Tidak Ada Gigi Mundur Tim Tekab 308 Bekuk Perampok Sadis Pembacokan Mobil Pasir Di Karang Endah Yang Sempat Buron

 

Yayasan Bangun Sejahtera

 

LAMPUNG TENGAH  TB INTERPOL.

 

Polsek terbangi besar Polres Lampung Tengah membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan kali udang , menimpa sopir  truk Nurhadi (sopir)dan suparwanto(kernet ) saat mengendarai  jenis Truck Cold Diesel Nomor Polisi:BE-8030-AMJ yang sedang melintas dijalan Merapi – Bandar jaya tepatnya di Dusun Kali Udang Kampung Karang Endah kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah.

 

Kapolsek Terbangi Besar Kompol  Yusvin Arigunan mengatakan Modus pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban dengan cara korban’  tiba-tiba dihadang oleh dua orang laki laki  mengendarai sepeda motor trondol warna hitam dan langsung memaksa korban untuk berhenti dan salah satu pelaku kemudian membuka pintu mobil masuk secara paksa, mematikan kunci kontak serta mengancam agar menyerahkan dompet dan handphone milik korban  dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, namun korban melawan dan melemparkan  serta HP milik korban kebelakang jok mobil, namun pelaku tetap memaksa  serta mengancam meminta  dompet korban, karena  menolak pelaku Candra alias ADAM lantas menusuk paha kanan korban senjata tajam berkali kali sehingga korban mengalami luka robek parah akibat dan 1(satu) orang pelaku lainnya an.Adi Soha (DPO) menyerang membabi buta juga menggunakan pisau kearah korban dan mengenai dada , tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri dan melukai korban atas nama Suparwanto dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan  korban mengalami luka sayat di bagian tangan dan paha, karena kejadian tersebut mobil mundur dengan sendirinya dan korban berteriak meminta tolong sehingga masyarakat mulai berdatangan , akhirnya para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah merapi . selanjutnya korban dibawa oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis dirumah mantri terdekat TKP.

 

Adapun Kejadian curas terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

-Atas kejadian tersebut  korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbangi Besar .

 

“Berdasarkan Laporan Korban. Tekab 308 Polsek Terbangi Besar melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam terkait pidana curas tersebut dan dari hasil penyelidikan tekab 308 Polsek Terbangi Besar, mendapat informasi Terduga Pelaku bersembunyi di Ciracas Jakarta Timur, kemudian tekab 308 terbanggi besar yang dipimpin oleh Iptu Pande Putu Yoga Mahendra,S.tr.K.MH. dibantu oleh Tim Resmob Polda Banten melakukan Mapping ,profiling dan identifikasi terhadap pelaku curas tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekiranya jam 01.30Wib dini hari  tekab 308 Polsek terbangi besar mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang bernama CANDRA Saputra alias ADAM bin DAUD yang sedang berada Ciracas Jakarta Timur, selanjutnya Tersangka mengakui perbuatan Curas dimaksud,  tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Terbangi Besar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.Sementara  1(satu) orang pelaku masih dalam pengejaran sebagai DPO,” ucap Kapolsek.

 

Atas Perbuatan melawan Hukum , Pelaku akan dijerat pasal 365KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Red / Tim.

 

Related posts