Polsek Margatiga Amankan Seorang Remaja Bawa Kabur Motor milik Teman

Oplus_131072

 

Yayasan Bangun Sejahtera

 

LAMPUNG TIMUR – TB INTERPOL . Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Siregar, pada Jumat (27/9/2024 ), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga Kecamatan Sekampung Udik.

 

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga Kecamatan Marga Tiga.

 

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara meminjam sepeda motor, untuk pergi kewarung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

 

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah, melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur.

 

Petugas Kepolisian  Polsek margatiga yang menerima laporan tersebut, bergerak cepat, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek margatiga Aipda Yudi Hendri Gunawan, melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor.

 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti  dibawa ke mapolsek margatiga.

 

Amir.

 

 

Related posts