TB interpol – Labuhanbatu

Kepala Sekolah SD Negeri 05 Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu jarang masuk Sekolah, pasalnya hampir setiap hari awak media beserta tim berkunjung di sekolah tersebut,akan tetapi kepala Sekolah tak pernah ada.
Saat awak media bertanya kepada para guru yang hadir,kamis03/10/2024 mereka enggan menjawab apa penyebab Kepala sekolah tak masuk terkesan melindungi Kaseknya.
Dilain tempat awak media beserta tim mencoba menemui para murid yang sedang bermain,sebab waktu istirahat. Ketika ditanya memang jarang masuk kepala Sekolahnya nak?mereka hanya senyum, senyum yang mengandung seribu arti.
Namun awak media tak putus asa dan menanyakannya kembali kepada para murid yang lain.
“Kalau kepala Sekolah yang dulu sering masuk ke lokal kami Pak,kalau yang sekarang kayaknya gak pernah pak,”ujar para murid sambil menyembunyikan wajahnya.
Bukankah didalam pasal 03 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),yang menjelaskan PNS masuk kerja dan mentaati peraturan jam kerja.Serta peraturan Pemerintah nomor 94 thn 2021 tentang kewajiban,larangan,hukuman disiplin dan hak ASN.Namun nampak tidak berlaku pada kepala Sekolah yang berinisial D ini.
Untuk itu diharapkan kepada dinas itansi terkait agar dapat memberikan sangsi yang tegas kepada kepala Sekolah tersebut.Supaya menjadi efek jera dan menjadi contoh buat kepala Sekolah dan guru guru yang lain agar bisa disiplin (Abdi/Tim)