
lampung timur . Tb interpol – 13/11/2024
Hampir terjadi lagi pembunuhan di kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di komplek pasar tridatu desa Raja basa lama.Karena banyak saksi yang melihat korban berhasil selamat dari maut. Rabu 13/11/2024.
Kasus pembuhan yang terjadi akhir-akhir ini di kecamatan Labuhan Ratu belum ada kejelasan, ini sudah ada lagi kejadian yang mengancam nyawa seseorang. Ahmad Nurpiah (69), lekaki paruhbaya warga desa Raja basa lama, kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur hampir jadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri Abdul Hamid.
Menurut keterangan Andi Saputra anak dari korban menerangkan ” kejadian sekitar jam 09.30 wib, di komplek pasar Tridatu, saat itu bapak saya nganter ibu kepasar, pelaku melintas depan bapak saya dengan mata melotot, dan habis itu turun dari motornya cabut pisau, langsung mengayunkan pisau yang sudah terhunus membabi buta, hingga bapak saya jatuh. Untung tempatnya ramai banyak yang melihat. Namun, tidak berani memisah. Tapi ada ibu-ibu, namanya Komariyah yang menolong memisah,” Kata anak korban percobaan pembunuhan.
Dari kejadian itu, Ahmad Nurpiah mengalami luka lecet pada siku tangan kiri hidung bengkak dan rasa trauma yang cukup dalam, begitu juga Andi Saputra dan keluarga lainnya. Rasa takut terjadi lagi kejadian pembunuhan. Sedangkan diketahui pada tahun ini, pernah terjadi pembunuhan seorang wanita penjual online bernama Riyas yang ditemukan mayatnya di perkebunan, dan hingga saat ini belum terungkap siapa pelakunya.
Atas kejadian tersebut Keluarga korban melaporkan kepihak kepolisian, serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku bernama Abdul Hamid dapat diproses hukum sesuai perbuatannya, yang melakukan percobaan pembunuhan. Agar tidak ada lagi kejadian pembunuhan seperti yang dialami Riyas.
Saat menerima laporan warga, pihak kepolisian Polsek labuhan ratu segera melakukan tindakan cepat untuk mengamankan tersangka dibawa ke mapolsek labuhan ratu.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Labuhan Ratu: Iptu Sukaryadi membenarkan adanya laporan warga bernama Ahmad Nurpiah, Dan masih dalam tahap proses pendalaman. “Untuk dugaan sementara penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sementara pasal 351 dan atau 335bKUHAP pidana.” Tutupnya.
Amir./ Rf .