SIDANG KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI’IEN TEMPURAN MAGELANG

Di sidangkan kembali Skandal yg terjadi di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran di Pengadilan Negeri Mungkid hari ini Senin 2 Desember 2024 Pukul 10.000. Kasus Kekerasan Seksual terhadap santriwatinya ini sangat menghebohkan kalangan pondok pesantren dan masyarakat Kabupaten Magelang khususnya. Karena pelaku kekerasan seksual tersebut adalah tokoh dan kyai sangat terkenal, bahkan mantan Ketua DPRD, Pengurus Partai, Pengurus Ormas Kabupaten Magelang dan sebagai pengajar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan duduk dikursi pesakitan KH. Ahmad Labib Asrori mendekam di Sel Jeruji Besi Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Magelang. Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi2 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] sesuai dengan Surat Panggilan Nomor: B – 3095/Eku.2/Mkd/11/2024, sebagai berikut :

Yayasan Bangun Sejahtera

1. RMF Al KY bin ALA [ 28 thn ]

Tempat/tgl.lahir : Jember 26 Juni 1996.

Agama : Islam

Pendidikan : S1

Pekerjaan : Swasta

Alamat Tinggal : Dsn.Tempusari RT 03/ RW 07, Ds. Tempurejo, Kec. Tempuran – Magelang.

Alamat Domisili: jl.Trunojoyo 12 no. 8 Kel.Padangsari, Kec. Banyumanik – Kota Semarang, salah satu putra terdakwa.

2. IMU Als If binti ZS [ 28 thn ]

Tempat/tgl.lhr. : Magelang, 17 November 1996.

Agama : Islam

Pendidikan. : S1

Pekerjaan. : Pelajar/Mahasiswa.

Alamat Tinggal: jln. Tidar no.17 Perum Arga Jaya, Ds Kalinegoro- Kec.Mertoyudan Kab.Magelang.

Alamat KTP. : Dsn. Kaligunting, RT.01/RW.14, ds.Kalinegoro, Kec. Mertoyudan – Kab.Magelang.

3. Sth binti Alm. TA [ 43 Thn ]

Tempat/tgl.lhr. : Banyumas, 21 Januari 1981.

Agama. : Islam

Pendidikan. : –

Pekerjaan. : Swasta.

Alamat. : Dsn. Dlisen kulon RT.01/RW.01, Ds. Dlisen kulon, Kec. Pituruh – Kab. Purworejo, yang merupakan salah satu Ibu korban. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa

Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan –

 

Persidangan hari ini dengan agenda meminta keterangan para saksi di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H, M.H dan didampingi Hakim anggota Aldarada Putra,S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H, M.H. Sebagai Panitera Penganti Ario Legowo,S.E, S.H. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, mengatakan Sidang Tertutup Untuk Umum. Hadir Penasehat Hukum Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, Satria Budi, S.H, Muhammad Fauzi, S.H dan rekan.

Sedangkan Penasehat Hukum dari para korban kekerasan seksual hadir Ahmad Sholihudin, S.H, Aris Widodo, S.H, Azis Nuzula, S.H, MP Sianturi, S.H, Hifzhan Rahma Wijaya, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan rekan. Turut Hadir LSM Sahabat Perempuan Magelang dan Ratusan Masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah Aliansi Tepi Barat [ GPK ] yang dipimpin oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal selalu mendampingi dan mengawal proses kekerasan seksual tersebut.

 

Kepada awak media Ahmad Sholihudin, S.H selaku Ketua Penasehat Hukum para korban mengatakan bahwa, rekan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi dari keluarga korban. Hal ini merujuk berdasarkan Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, saksi juga termasuk orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu Tindak Pidana meskipun tidak selalu ia dengar, lihat atau alami sendiri. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 ayat [ 6 ] UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS], yang menyatakan bahwa ” ..Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar, lihat, atau alami sendiri.” katanya. Ahmad Sholihudin, S.H menambahkan, bahwa Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini memudahkan korban dalam proses penegakkan keadilan. Keluarga korban seperti Ibu, Kakak, Adik, atau Ayah yang mengetahui kekerasan seksual tersebut dari korban atau sumber lain bisa diambil keterangannya di kepolisian untuk melengkapi penyelidikan dan/atau penyidikan maupun menjadi saksi dalam proses persidangan, tambahnya.

 

Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah Aliansi Tepi Barat [GPK] Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s kepada beberapa awak media yang ditemui di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Mungkid menerangkan bahwa, banyak para Kyai Yang mengajarkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Tapi Kenyataannya, ketika melihat/mendengar kemunkaran justru mereka diam. Bahkan berusaha menutupi Kemunkaran tersebut, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi.

Sidang yang digelar tertutup hari ini berjalan lancar dan Tertib.

Related posts