Polres Gianyar Ungkap Tindak Pidana Judol dan Pemilikan Sajam dengan Modus Pengancaman Kreditur

 

Yayasan Bangun Sejahtera

 

Gianyar –  tbinterpol.com|

Dalam rangka menindak  lanjuti.program  Presiden RI Asta Cita dan Kapolri, Polres Gianyar berkomitmen untuk mengungkap empat macam tindak pidana, Curanmor, Curat, Curas dan Narkoba

Bertempat lobi Mapolres Gianyar Kapolres Gianyar AKBP Umar,S.I.K.M.H didampingi Kasat Reskrim AKP M.Agananta,S.I.K ,Kasi Humas AKP Tantra menjelaskan  terkait pengungkapan judi online dan adanya aplikasi penagihan utang atau depkolepktor yang mengancam secara online kepada  para kreditornya,Senin 9/12/24

4 tersangka terdiri dari tersangka tidak pidana judi online Depkoleptor , pelaku pengancaman dengan sajam dan 1 tersangka perempuan bagian endorse yang menjalankan situs judi online dan juga yang menampung rekening melalui website Dago togel 48″ dengan BB satu buah handphone merk Oppo  dengan berisi 3 SIM ,uang tunai 350.000 dan website dari drakor togel tersebut diamankan ” terang AKBP Umar

Judi online ini tkp-nya di Banjar Penambangan Desa Batu Bulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan
untuk rekening dari penampung dari judi online ini sudah dilaksanakan pemblokiran dan siap untuk dilaksanakan penyitaan

Selanjutnya tindak pidana Sajam yang dibawa Depkoleptor untuk mengancam para kreditor dengan sajam yaitu ada 2  tersangka yaitu RB alias B dan HD alias A, laki-laki 29 tahun dan 24 tahun dengan TKP di jalan bypass dharma Giri Gianyar modusnya membawa memiliki dan  mengancam kepada  yang ditagih dengan senjata tajam oleh kedua orang tersebut

Barang Bukti yang dapat diamankan  satu buah golok, sejumlah uang ,dua buah kendaraan bermotor dan 3 buah handphone

Tersangka  perempuan MKS alias E 21 Tahun  yang melaksanakan endorse judi online yang bertempat di Desa Buruan Kecamatan   Blahbatuh Kabupaten Gianyar  dengan sengaja mendistribusikan dengan transmisikan atau membuat informasi elektronik  yang bermuatan perjudian online

bersangkutan mendapat keuntungan dari setiap endorse yang dilakukan sebesar setiap iklan yang dia sebar di media sosial yang bersangkutan maupun di media-media lain itu mendapat kurang lebih 100.000 per iklan yang yang dia tayangkan tergantung durasi dari iklan tersebut

Barang  bukti yang dapat diamankan yaitu satu buah Hp  merk iPhone 7, 1 buah kartu penampung rekening BCA dan satu buah lembar rekening koran dari BCA

Kronologi judi   berawal dari laporan masyarakat tentang dari orang tua di mana anaknya sering bermain judi sampai kelewat sampai  pagi

Dari laporan kemudian bergerak mendalami apa yang menyebabkan hal tersebut ternyata dari anaknya pemain judi online yang awalnya dikira main game ternyata setelah kita dalami dari handphone-nya judi online

Setelah kita lakukan pendalaman kita dapatkan bahwa terdapat situs  website togel di hp-nya

Sedangkan terkait kasus pengancaman menggunakan sajam atas dasar laporan dari masyarakat setempat di TKP kemudian kami dari Gianyar mendatangi TKP di mana terjadinya pengancaman terhadap  warga  sebagai pedagang dan menunggak kredit di salah satu situs  Amerta atau aplikasi Amarta

TKP langsung kita datangi dan benar adanya bahwa di TKP korban diancam menggunakan sajam

Untuk endorse atau promosi tentang Judi online tersangka Kita amankan dari akunnya atau instagram kita  install di situ tersangka mempromosikan dan mendapat keuntungan sehingga dapat menarik korban-korban lainnya
Terhadap tersangka judol dijerat pasal 303 kuhp dengan dijerat maksimal 10 Tahun ,sedangkan untuk pengancaman UU Darurat no 12 pasal 335 dengan ancaman pidana kurangan maksimal 10 tahun

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Gianyar  juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online yang membuat kecanduan dan ketergantungan  sehingga terjerat dalam masalah hukum

” Kami dari Polres Gianyar Akan terus  melakukan dan penindakan terhadap judi online dan tindak pidana kriminalitas lainnya ” tutup kapolres. (cYntha CK)

Related posts