TB.INTETPOL, Tumbang Titi 21 Desember 2024. Perkerjaan Proyek Pembangunan Saluran Sumur Bor. Di Lokasi Dusun Candik Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Patut di Pertanyakan. Pasal nya Pembangunan Proyek Sumur tersebut Di Lokasi Lapangan tanpa

Memasang Plang Papan Nama. Tentunya Hal ini, menimbulkan pertanyaan besar warga,dan sekali menjadi sorotan awak media sniper Investigasi kelapangan. Wirli, Seorang warga masyarakat saat di minta keterangan nya. terkait Pekerjaan Proyek Pipa tersebut. ”
Mengataka, 1bahwa Pelaksanaan Proyek ini di mulai tanggal nya saya lupak,tapi kalau tidak salah, Dikerjakan Bulan Agustus tahun 2024 kemaren, sampai akhir proyek ini selesai di kerjakan tidak ada tu terpasang Plang Proyek, ya tidak tau kalau disimpan di tempat lain Ucapnya Wirli. Dan selain itu lanjutnya lagi, Terkesan Nampaknya Pekerjaan ini Terlihat di kerjakan asal saja dan terindikasi tidak profesional. Karna cobalah lihat ucapnya sambil
menunjukan jarinya dengan serius, kearah Pipa yang belum Tersambung, Bagaimana airnya bisa mengalir. sambungnya Wirli. dengan kesal mengakhir ucapan nya. Dan tak kalah pedas nya Pak Rahmat warga setempat yang sudah terpasang meteran di rumah nya dari Pekerjaan Sumur Bor. ini proyek katanya , di kerjakan asal asalan,sebab pemasangan tersebut, ada Pipa yang belum tersambung, Hal ini bagaimana airnya Mauk ngalir ucap nya dengan kesal. ” Saat awak media meliput menyelusuri hasil Kinerja Pekerjaan Phisik pelaksanaan nya Terlihat
pemasangan pipa tersebut, ada pipa yang Terpasang belum di timbun, selain itu terlihat kedalaman Galian Pipa itu kurang lebih 20-25 cm. apakah,di dalam kontrak Dukumen specfikasi nya yang di kerjakan Tertera sesuai kontrak dan gambarnya sedalam itu. Selain ini,ada Pipa yang sudah terpasang di kerjakan hanya te letakkan begitu saja di tanah yang tidak sama sekali di gali. Hal ini, tentunya patut dipertanyakan. Di dalam hal ini pihak Pelaksanaan proses kerja fisiknya terindikasi di kerjakan tidak maksimal dan cenderung di kerjakan tidak profesional,selai itu Legalitasnya tidak di ketahui,Bersumber Dananya dari mana…, Berapa Nilai Pagu dananya,
Jenis kegiatan, lokasi, serta no kontrak nya,dan juga batas waktunya. Sudah jelas ini merujuk dan menyangkut ke Undang Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) NO 14 tahun 2008. Peraturan Presiden ( Perpres) no 12 tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden no 16 tahun 2018,Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Di mana mengatur Setiap Pekerjaan Bangunan pekerjaan Fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang Papan Nama Proyek.. Bersambung…….( Penulis Ferry Ar )