Klarifikasi dan Penyelesaian Pengeroyokan Bermuatan SARA di Pringsewu Melalui Restorative Justice

 

Yayasan Bangun Sejahtera

 

 

LAMPUNG – TB INTERPOL . Kasus pengeroyokan yang bermuatan SARA di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya menemui titik terang.

 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 10.30 WIB ini melibatkan dua korban, yakni Sangkut (63) dan Iskandar (64), yang dianiaya oleh enam warga setempat.

 

Kesalahpahaman menjadi pemicu kejadian, mengakibatkan luka berat pada korban Sangkut dan luka ringan pada korban Iskandar.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, restoratif yang diambil telah menjadi solusi untuk menghindari konflik lebih lanjut.

 

“Kami sangat menyesalkan adanya insiden ini. Namun, langkah restoratif yang diambil telah menjadi solusi untuk menghindari konflik lebih lanjut di masyarakat,” ungkap Kombes Umi, Minggu (12/1/2025).

 

 

Selain itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan membuat video klarifikasi untuk membersihkan nama baik korban.

 

“Kami juga memastikan bahwa kedua belah pihak tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” tambahnya.

 

*Mengutamakan Keadilan dan Keharmonisan*

 

Kegiatan mediasi ini berakhir pukul 15.15 WIB dengan suasana kondusif. Kedua belah pihak saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian.

 

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan dialog dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.

 

Dengan langkah restoratif ini, kasus pengeroyokan di Pringsewu dapat terselesaikan secara damai, memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk terus hidup dalam keberagaman tanpa konflik.

(*)

Related posts