Polres Labuhanbatu Terima Laporan Resmi Dumas, Terkait Dugaan Pungli Uang Ijazah Dan Uang ANBK di SDN 04 Bilah Hilir

Tb Interpol Labuhanbatu

Yayasan Bangun Sejahtera

 

Terkait dugaan praktik pungli (pungutan liar) yang terjadi di SD Negeri 04 Bilah Hilir belakangan ini,kini 21 Januari 2025 telah Resmi di Laporkan oleh Kolaborasi beberapa

awak media ke Polres Labuhanbatu secara tertulis.

Menurut Joni Sianipar, Laporan Informasi Tertulis (LIT) yang telah mereka lakukan adalah salah satu cara terbaik untuk mencegah dan memberikan efek jera pada si pelaku pungli, agar di Sekolah – Sekolah lainnya tidak ada yang berani melakukan praktik- praktik pungli dalam bentuk dan modus apapun.

 

Menurutnya (Joni) Pihak pengajar atau guru sudah mendapatkan gaji yang sepadan dari Negara, bahkan ditambah lagi dengan tambahan gaji sertifikasi.Seharusnya pihak Sekolah jangan lagi membebani orang tua/wali murid untuk pembayaran ini dan itu.

Mengingat anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sudah cukup besar disediakan Negara, bahkan SDN hampir satu jutaan dalam setahunnya persiswa.

 

Lebih lanjut, bahkan berdasarkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.Dalam peraturan tersebut di bedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

 

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

 

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

 

“Sedangkan berdasarkan Hukum Pidana bagi Pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, hususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 368 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.Pelaku Pungli berstatus PNS di jerat dengan Pasal 423 KUHP Dengan ancaman maksimal Enam tahun penjara,”ungkap Joni.

 

Mengakhiri pembicaraannya, Kepala Biro Detik Kasus.Com (Joni Sianipar) berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera membongkar kasus Pungli ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi Sekolah-Sekolah lain untuk melakukan pungutan – pungutan dalam bentuk apapun.

(Abdi)

Related posts