Kaltim. 06 April 2025. Diduga Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kaltim pada tanggal, 3 Januari 2025 diduga hanya gertak sambal, Perusahaan tergugat PT. DAEAH E&C serta Disnaker Kaltim Terkesan tidak berpengaruh dan tidak lndahkan putusan Pengadilan Tersebut.

Diketahui bahwa Basri dan Kawan kawan telah lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kaltim terkait dugaan (PMH) atau percobaan Melawan Hukum yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Asing yaitu PT. DAEAH E&C
Berjalan nya sidang pada tahap terakhir keputusan dinyatakan bahwa pihak perusahaan yang tergugat dinyatakan telah kalah oleh Pengadilan Negeri Kaltim bahkan Kasasi juga ditolak oleh pengadilan. Namun ironis nya keputusan tersebut terkesan tidak mempengaruhi perusahaan Asing tersebut, karena menurut dari keterangan masyarakatnya kalau perusahan tersebut belum melakukan hak nya untuk mengganti rugi kerugian yang di almai.
(Kabiro Tbi Basri)